Untuk itu, DPR meminta Bank SenÂtral menjelaskan kriteria tranÂÂsaksi spekulatif dan tidak spekulatif itu seperti apa. Sebab, dikhawatirkan kebijakan itu akan mengÂganggu investasi masuk ke IndoÂnesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai, pemÂbatasan tersebut hal yang wajar. Namun, harus diperjelas seÂjauhÂmana kebijakan itu bisa dikaÂtakan spekulatif.
“Kebijakan itu wajar kalau unÂtuk valas, tapi kalau untuk perÂbankan saya kira tidak wajar. Lagi pula tidak banyak valas meÂlakukan transaksi di atas 100 ribu dolar AS. Kalau per bulan saya kira memang agak mengetatkan, jadi saya tidak tahu apakah valas seÂbagai insitusi spekulan atau tidak. Jadi itu juga harus dijeÂlaskan BI apa alasannya melaÂkukan seperti itu?†tanyanya.
Politisi partai Golkar ini meÂngaku khawatir jika BI tidak meÂnerapkan aturan yang jelas tenÂtang instrumen transaksi spekuÂlatif tersebut, justru akan mengÂhamÂbat inÂvestasi yang masuk.
“Ini harus dijelaskan karena susah membedakan antara tranÂsaksi spekulatif dan tidak speÂkuÂlatif. Harus ada kriterianya. Kalau tidak, justru akan mengÂhambat investasi ke depan,†tegas Harry.
Dalam kebijakan ini, BI melaÂrang penggunaan underÂlying simÂpanan untuk menjaga agar tranÂsaksi valas benar-benar dilaÂkukan untuk konteks kegiatan ekonomi. BI ingin mencegah aksi spekulasi valas yang bisa memÂpengaruhi stabilitas rupiah.
Sepanjang 2011, Bank Mandiri membukukan pertumbuhan voÂlume transaksi nasabah sebesar 34 persen menjadi 56,25 miliar dolar AS dibandingkan 42,06 miÂliar dolar AS pada 2010. ReaÂlisasi ini masih lebih rendah diÂbanÂdingkan pertumbuhan volume transaksi valas antarbank yang dilakukan Bank Mandiri, yakni dari 83,31 miliar dolar AS (2010) menjadi 98,04 dolar AS (2011).
Sedangkan anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyataÂkan, kebijakan baru ini dianggap baik karena bisa menjaga stabiliÂsasi nilai tuÂkar rupiah dan menceÂgah terjaÂdinya sudden reversal.
Sebelumnya, BI menetapkan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah hanya 100 ribu dolar AS per bulan. Untuk pemÂbelian valas di atas 100 ribu dolar AS, wajib menyertakan aset penjamin (underlying asset).
Dalam peraturan tersebut, pemÂÂbelian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas 100 ribu dolar AS atau ekuivalen per buÂlan per nasabah atau per pihak asing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang tidak berÂsifat spekulatif.
Menurut BI, perkembangan transaksi pembelian valuta asing menunjukkan adanya intensitas kebutuhan valuta asing yang saÂngat terkait dengan kegiatan di sektor riil, khususnya dalam keÂgiatan perdagangan internasional.
Pembelian valuta asing terÂhaÂdap rupiah hanya dapat dilakuÂkan untuk jenis valas yang sama deÂngan yang tercantum dalam doÂkumen underlying. Kecuali untuk valas yang likuiditasnya tak terÂsedia di pasar keuangan domesÂtik.
AVP TreaÂsury Marketing JaÂkarta PT Bank Mandiri Kokok Prijo Djatmiko optimistis keÂbiÂjakan BI melarang penggunaan simÂpanan di atas 100 ribu dolar AS per bulan sebagai underlying pembelian tidak mempengaruhi transaksi valas di Bank Mandiri.
Djatmiko menjelaskan, selaÂma ini transaksi valas secara voÂlume masih didominasi di sektor korÂporasi yang mencapai lebih dari 50 persen, selanÂjutnya di sektor komersial dan terakhir peroraÂngan alias ritel.
“Yang ritel ini sifatnya untuk kebutuhan non-bisnis. Porsinya kurang dari 10 persen. Tapi keÂbutuhan mereka jelas miÂsalnya, untuk membayar uang sekolah di luar negeri atau wisata ke luar negeri,†ungkapnya di Jakarta, kemarin.
Hingga saat ini, kata dia, surat edaran BI belum berpengaruh. Perseroan tetap mengÂhorÂmati dan mentaati kebiÂjakan baru tersebut dengan memÂperhatikan ketentuÂan yang ada.
“Kita belum tahu potret pasca aturan tersebut diberlakukan seÂperti apa nanti. Tapi yang jelas, perseroan tidak terlalu mengÂkhaÂwatirkan karena posisi tranÂsaksi untuk ritel kurang dari 10 persen kok,†cetus Djatmiko. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: