DPR Khawatir Pengetatan Valas Ganggu Investasi

Kriteria Transaksi Spekulatif & Tidak Spekulatif Belum Jelas

Kamis, 29 Maret 2012, 08:25 WIB
DPR Khawatir Pengetatan Valas Ganggu Investasi
ilustrasi/ist
RMOL.Kalau para bankir tidak khawatir soal aturan pengetatan pembelian valuta asing (valas) oleh Bank Indonesia (BI), tidak demikian dengan politisi DPR. DPR khawatir kebijakan itu akan mengganggu investasi yang masuk.

Untuk itu, DPR meminta Bank Sen­tral menjelaskan kriteria tran­­saksi spekulatif dan tidak spekulatif itu seperti apa. Sebab, dikhawatirkan kebijakan itu akan meng­ganggu investasi masuk ke Indo­nesia.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis menilai, pem­batasan tersebut hal yang wajar. Namun, harus diperjelas se­jauh­mana kebijakan itu bisa dika­takan spekulatif.

“Kebijakan itu wajar kalau un­tuk valas, tapi kalau untuk per­bankan saya kira tidak wajar. Lagi pula tidak banyak valas me­lakukan transaksi  di atas 100 ribu dolar AS. Kalau per bulan saya kira memang agak mengetatkan, jadi saya tidak tahu apakah valas se­bagai insitusi spekulan atau tidak. Jadi itu juga harus dije­laskan BI apa alasannya mela­kukan seperti itu?” tanyanya.

Politisi partai Golkar ini me­ngaku khawatir jika BI tidak me­nerapkan aturan yang jelas ten­tang instrumen transaksi speku­latif tersebut, justru akan meng­ham­bat in­vestasi yang masuk.

“Ini harus dijelaskan karena susah membedakan antara tran­saksi spekulatif dan tidak spe­ku­latif. Harus ada kriterianya. Kalau tidak, justru akan meng­hambat investasi ke depan,” tegas  Harry.

Dalam kebijakan ini, BI mela­rang penggunaan under­lying sim­panan untuk menjaga agar tran­saksi valas benar-benar dila­kukan untuk konteks kegiatan ekonomi. BI ingin mencegah aksi spekulasi valas yang bisa mem­pengaruhi stabilitas rupiah.

Sepanjang 2011, Bank Mandiri membukukan pertumbuhan vo­lume transaksi nasabah sebesar 34 persen menjadi 56,25 miliar dolar AS dibandingkan 42,06 mi­liar dolar AS pada 2010. Rea­lisasi ini masih lebih rendah di­ban­dingkan pertumbuhan volume transaksi valas antarbank yang dilakukan Bank Mandiri, yakni dari 83,31 miliar dolar AS (2010) menjadi 98,04  dolar AS (2011).

Sedangkan anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta menyata­kan, kebijakan baru ini dianggap baik karena bisa menjaga stabili­sasi nilai tu­kar rupiah dan mence­gah terja­dinya sudden reversal.

Sebelumnya, BI menetapkan pembelian valuta asing (valas) terhadap rupiah hanya 100 ribu dolar AS per bulan. Untuk pem­belian valas di atas 100 ribu dolar AS, wajib menyertakan aset penjamin (underlying asset).

Dalam peraturan tersebut, pem­­belian valas terhadap rupiah oleh nasabah atau pihak asing kepada bank di atas 100 ribu dolar AS atau ekuivalen per bu­lan per nasabah atau per pihak asing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang  tidak ber­sifat spekulatif.

Menurut BI, perkembangan transaksi pembelian valuta asing menunjukkan adanya intensitas kebutuhan valuta asing yang sa­ngat terkait dengan kegiatan di sektor riil, khususnya dalam ke­giatan perdagangan internasional.

Pembelian valuta asing ter­ha­dap rupiah hanya dapat dilaku­kan untuk jenis valas yang sama de­ngan yang tercantum dalam do­kumen underlying. Kecuali untuk valas yang likuiditasnya tak ter­sedia di pasar keuangan domes­tik.

AVP Trea­sury Marketing Ja­karta PT Bank Mandiri Kokok Prijo Djatmiko optimistis ke­bi­jakan BI melarang penggunaan sim­panan di atas 100 ribu  dolar AS per bulan sebagai underlying pembelian tidak mempengaruhi transaksi valas di Bank Mandiri.

Djatmiko menjelaskan, sela­ma ini transaksi valas secara vo­lume masih didominasi di sektor kor­porasi yang mencapai lebih dari 50 persen, selan­jutnya di sektor komersial dan terakhir perora­ngan alias ritel.

“Yang ritel ini sifatnya untuk kebutuhan non-bisnis. Porsinya kurang dari 10 persen. Tapi ke­butuhan mereka jelas mi­salnya, untuk membayar uang sekolah di luar negeri atau wisata ke luar negeri,” ungkapnya di Jakarta, kemarin.

Hingga saat ini, kata dia, surat edaran BI belum berpengaruh. Perseroan tetap meng­hor­mati dan mentaati kebi­jakan baru tersebut dengan mem­perhatikan ketentu­an yang ada.

“Kita belum tahu potret pasca aturan tersebut diberlakukan se­perti apa nanti. Tapi yang jelas, perseroan tidak terlalu meng­kha­watirkan karena posisi tran­saksi untuk ritel kurang dari 10 persen kok,” cetus Djatmiko. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA