RMOL. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan bekerja sama dengan Pertamina mengawasi penyaluran BBM subsidi hingga ke stasiun pengiÂsian bahan bakar umum (SPBU) agar tepat sasaran.
Hal ini dilakukan untuk menÂcegah terjadinya kebocoran seÂsuai amanat Peraturan Presiden No.15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak TerÂtentu. Hal ini juga terkait maÂrakÂnya kegiatan penyelundupan BBM subsidi menjelang kenaiÂkan harga BBM.
Wakil Ketua BPH Migas FahÂmi Harsandono mengatakan, piÂhaknya diberikan tugas mengaÂwasi dan melakukan verifikasi keÂÂteÂpatan distribusi BBM berÂsubsidi. “Kami akan bekerja sama dengan Pertamina sebagai pemilik depot yang menyalurkan ke SPBU,†ujarnya.
Sesuai dengan Perpres tersebut Pasal 8 ayat 2 disebutkan, Badan PeÂngatur melakukan pengaturan, peÂngawasan dan verifikasi terhaÂdap kelancaran dan keteÂpatan peÂlaksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsuÂmen pengguna. “Mengingat deÂpot diÂkuasai Pertamina, tentu kami akan beÂkerja sama dengan yang punya,†kata Fahmi.
Pihaknya harus memastikan bahan bakar tersebut benar-benar masuk ke pompa bensin keÂmuÂdian disalurkan kepada pengguÂna yang berhak sehingga tidak dibeÂlokkan ke tempat lain.
Selama ini, verifikasi BBM berÂÂsubsidi hanya dilakukan samÂpai ke depot. BBM yang keluar dari deÂpot harus dibayar subÂsidiÂnya oleh pemerintah, tidak peduli apakah bahan bakar tersebut akhirnya masuk ke SPBU atauÂkah dibelokÂkan ke tempat lain. Sejauh ini beÂlum ada verifikasi yang lebih ketat hingga ke tingkat penyaluran ke konsumen dari SPBU, mengÂingat sebagian besar SPBU diopeÂrasiÂkan pihak ketiga.
Hingga semester pertama 2010 terdapat sekitar 4.500 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. DaÂri jumlah itu, yang benar-benar dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh Pertamina (disebut sebagai SPBU ’coco’ alias company owÂned, company operated) hanya 53 unit saja. Di luar itu, SBPU diÂmiliki pihak ketiga dengan sistem waralaba (franchise). [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.