Penyaluran Bensin Subsidi Diawasi Hingga Ke SPBU

Rabu, 28 Maret 2012, 08:44 WIB
Penyaluran Bensin Subsidi Diawasi Hingga Ke SPBU
ilustrasi, penyaluran BBM subsidi

RMOL. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan bekerja sama dengan Pertamina mengawasi penyaluran BBM subsidi hingga ke stasiun pengi­sian bahan bakar umum (SPBU) agar tepat sasaran.

Hal ini dilakukan untuk men­cegah terjadinya kebocoran se­suai amanat Peraturan Presiden No.15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Ter­tentu. Hal ini juga terkait ma­rak­nya kegiatan penyelundupan BBM subsidi menjelang kenai­kan harga BBM.

Wakil Ketua BPH Migas Fah­mi Harsandono mengatakan, pi­haknya diberikan tugas menga­wasi dan melakukan verifikasi ke­­te­patan distribusi BBM ber­subsidi. “Kami akan bekerja sama dengan Pertamina sebagai pemilik depot yang menyalurkan ke SPBU,” ujarnya.

Sesuai dengan Perpres tersebut Pasal 8 ayat 2 disebutkan, Badan Pe­ngatur melakukan pengaturan, pe­ngawasan dan verifikasi terha­dap kelancaran dan kete­patan pe­laksanaan pendistribusian jenis BBM tertentu bagi konsu­men pengguna. “Mengingat de­pot di­kuasai Pertamina, tentu kami akan be­kerja sama dengan yang punya,” kata Fahmi.

Pihaknya harus memastikan bahan bakar tersebut benar-benar masuk ke pompa bensin ke­mu­dian disalurkan kepada penggu­na yang berhak sehingga tidak dibe­lokkan ke tempat lain.

Selama ini, verifikasi BBM ber­­subsidi hanya dilakukan sam­pai ke depot. BBM yang keluar dari de­pot harus dibayar sub­sidi­nya oleh pemerintah, tidak peduli apakah bahan bakar tersebut akhirnya masuk ke SPBU atau­kah dibelok­kan ke tempat lain. Sejauh ini be­lum ada verifikasi yang lebih ketat hingga ke tingkat penyaluran ke konsumen dari SPBU, meng­ingat sebagian besar SPBU diope­rasi­kan pihak ketiga.

Hingga semester pertama 2010 terdapat sekitar 4.500 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia. Da­ri jumlah itu, yang benar-benar dimiliki dan dioperasikan sendiri oleh Pertamina (disebut sebagai SPBU ’coco’ alias company ow­ned, company operated) hanya 53 unit saja. Di luar itu, SBPU di­miliki pihak ketiga dengan sistem waralaba (franchise).  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA