Waduh, Harga BBG Juga Mau Dinaikkan

Selasa, 27 Maret 2012, 08:39 WIB
Waduh, Harga BBG Juga Mau Dinaikkan
Bahan Bakar Gas (BBG)

RMOL. Pemerintah berencana mengerek harga Bahan Bakar Gas (BBG) setelah harga ba­han bakar minyak (BBM) sub­sidi dinaikkan.

Wakil Menteri Energi Sum­ber Daya Mineral (ESDM) Wi­djajono Partowidagdo me­ngatakan, pihaknya dan DPR sudah sepakat untuk me­naik­kan harga BBG setelah ke­naikan harga BBM.

“Kalau dinaikkan sekarang (BBG), tidak ada yang beli ka­rena kemahalan, BBM-nya ma­­sih murah,” kata Widjajono di kantornya, kemarin.

Menurut dia, kenaikan har­ga ini justru akan mening­kat­kan penggunaanya dan dengan harga Rp 4.100 per liter setara pre­mium (LSP) akan mem­buat swasta tertarik mengem­bangkan infrastruktur gas. Na­mun, dengan harga BBG Rp 3.100 seperti harga saat ini ter­lampau murah sehingga swas­ta tidak berminat.

“Kalau Rp 4.100 LSP swas­ta bakal mau kembangin, se­mentara jika BBM Rp 6.000 per liter, disparitas harga an­tara BBM dan BBG membuat masyarakat mau beralih ke gas,” tandasnya.

Di tempat lain, PT Perta­mina (Persero) meminta pe­me­rintah memberikan kepas­tian soal kebijakan konversi BBM ke BBG di sektor transportasi.

Vice President Corporate Communication Pertamina M Harun mengatakan, perse­roan menuntut kepastian soal har­ga jual eceran BBG dan soal pen­danaan. Kalau pen­danaan di­bebankan ke kor­porasi, Per­tamina minta ada kesepakatan harga.

“Karena di situ kuncinya. Kalau Rp 4.100 per liter setara premium kita jalan. Ini sudah siap jalan kalau memang har­ga­nya digeser ke Rp 4.100 se­perti kesepakatan awal,” ujar Harun.

Harun menambahkan, ter­kait kenaikan harga BBG jenis Compressed Natural Gas (CNG) dari Rp 3.100 per liter setara premium menjadi Rp 4.100 per liter ini, Pertamina su­dah secara resmi menga­jukan kepada Kementerian ESDM.

Pertamina sudah menyiap­kan dana dari perseroan untuk pembangunan sejumlah sta­siun pengisian bahan bakar gas. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA