Kuasa hukum Wen Ken Drug Gunawan Widjaja mengatakan, PK dilakukan karena terÂdapat kekeliruan dalam putusan yang di majelis kasasi. “Kami sangat meÂnyayangkan keputusan majeÂlis yang memenangkan PT Sinde berdasarkan pendaftaran merek terlebih dulu. Padahal pendafÂtaÂran merek tidak perlu. Kami yang muncul pertama kali,†ujarnya.
Menurutnya, jika WKD kalah dalam PK maka baik WKD mauÂpun Sinde bisa menggunakan logo badak. Namun WKD tetap berÂhak atas logo Cap Kaki Tiga sementara Sinde tidak. Saat ini, Sinde juga melakukan tujuh guÂgatan kepada WKD yang masih di proses di MA. “Jika tujuh guÂgaÂtan meÂreka menang maka WKD hanya bisa menggunakan logo Cap Kaki Tiga tanpa logo badak,†tamÂbahnya.
Kuasa hukum PT. Sinde Budi Sentosa Mansyur Alwini meÂngaku siap menghadapi PK WKD. “SiÂlahkan saja mereka meÂÂnempuh upaya hukum, tapi biarÂÂkanlah proses hukum berjaÂlan,†katanya.
Pada 8 Februari 1978, WKD memberi kewenangan pada Sinde untuk memproduksi dan menÂdistribusikan larutan penyegar Cap Kaki Tiga. Kerja sama itu berakhir pada 4 Februari 2008 karena Sinde mendaftarkan logo badak sebagai merek pribadi yang disebut Cap Badak. SelanÂjutnya, WKD memberikan lisensi pada PT Kinocare Era KosmeÂtindo (Kino) untuk melanjutkan produksi larutan penyegar Cap Kaki Tiga.
Presiden Direktur PT Kinocare Era Kosmetindo Harry Sanusi mengatakan, Sinde telah meÂlaÂkukan kampanye yang memboÂhongi publik. Karena itu pihakÂnya akan menempuh langkah straÂtegis dengan memperkuat marketing agar penjualan tidak terganggu. [rm]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: