Pertamina Ancam Cabut Izin Pom Bensin Bandel

61 SPBU di Sumatera dan Kalimantan Dijatuhi Sanksi

Sabtu, 23 Juli 2011, 01:31 WIB
Pertamina Ancam Cabut Izin Pom Bensin Bandel
ilustrasi, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
RMOL.PT Pertamina (Persero) menjatuhkan sanksi kepada 61 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Perseroan juga mengancam akan mencabut izin usaha SPBU jika menjual bahan bakar minyak (BBM) kepada yang tidak berhak.

Sebelumnya, Pertamina te­lah menghukum 30 SPBU bandel di wilayah Su­matera. Belum lama ini, BUMN migas itu menjatuh­kan sanksi lagi ke­pada 31 SPBU di wilayah Ka­li­mantan (Region VI). Jadi, se­cara nasional ada 61 SPBU yang telah dijatuhi sanksi.

Dari 31 sanksi SPBU di Kali­mantan, 24 SPBU diberikan surat te­guran/peringatan. Sementara 6 SPBU dikenai denda untuk me­ngem­balikan kerugian kepada Per­­tamina mulai dari Rp 30-62 juta. Sedangkan satu SPBU di­ber­­hen­tikan pasokan BBM-nya selama satu bulan.

Vice President Corporate Com­munication Pertamina M Harun mengatakan, sanksi yang dija­tuhkan kepada SPBU nakal ini sesuai dengan komitmen per­se­roan dalam meningkatkan peng­awa­san dalam tata niaga penya­luran BBM bersubsidi.

Harun membeberkan, dari da­ta yang ada, SPBU yang men­dapat sanksi pengembalian ganti rugi terdapat di Kalimantan Ba­rat. SPBU itu terbukti menjual solar ber­subsidi tidak melalui dis­­pen­ser sebanyak 16 kiloliter. Total den­da pengembalian ke­ru­gian yang di­kenakan sebesar Rp 62.550.400.

Setelah surat teguran/peri­ngatan, Pertamina juga tidak se­­gan-segan menjatuhkan sank­si yang lebih berat dan pen­cabutan izin kepada SPBU yang bandel.

Oleh karena itu, Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU mentaati tata niaga pen­jualan BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan menjual BBM bersub­sidi kepada mereka yang tidak berhak seperti pengecer, spekul­an, apa­lagi kalangan industri. Se­lain dicabut izinnya, itu bisa dipi­da­nakan ke pengadilan,” tegas Ha­run di Jakarta, kemarin.

Selain itu, Pertamina juga me­nyerukan kepada SPBU untuk be­­kerja sama mengatasi kelang­kaan BBM di berbagai daerah, de­ngan menjual BBM bersubsidi ke­pada  yang berhak.

SPBU juga harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina untuk menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Direktur Pusat Studi Kebija­kan Publik (Puskepi) Sofyano Za­karia mengatakan, jika benar ter­jadinya kelangkaan BBM ber­subsidi di beberapa daerah aki­bat tindakan penyelewengan/penya­lahgunaan, maka peme­rintah ha­rus menje­laskan ke­pada publik fakta dan data pe­nye­lewengan tersebut.

Menurut Sofyano, perbuatan pe­nyelewengan BBM bersubsidi sa­ngat merugikan negara. Oleh karena itu, pemerintah harus men­dorong agar aparat penegak hu­kum dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Mi­gas) melakukan tindakan pen­ce­­ga­han dan memproses hukum de­ngan mempidanakan  para pe­la­ku penyelewengan tersebut. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA