Pengelolaan Anggaran Ditjen PMPTK Perlu Diselidiki Lagi

Serahkan Saja Dugaan Korupsi 142 Miliar ke KPK

Selasa, 28 Juni 2011, 02:54 WIB
Pengelolaan Anggaran Ditjen PMPTK Perlu Diselidiki Lagi
ilustrasi/ist
RMOL.Pengelolaan anggaran di Ditjen Peningkatan Mutu Pen­didikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas senilai Rp 142 miliar dinilai tidak transparan. Forum Indo­nesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta KPK segera menyelidiki oknum pejabat dan rekanan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Terkait keterlibataan Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal dalam proyek revitalisasi PMPTK tahun 2007, Koordinator Divisi Kajian & Investigasi FITRA, Ucox Sky Khadaf mengemukakan kemung­ki­nan itu bisa saja terjadi. Pasal­nya, ketika proyek tersebut mau ditenderkan, Fasli diduga masih menjabat Dirjen PMPTK, Ke­men­terian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).

“Pemberantasan korupsi tidak bolehmandeg, gara-gara rekanan lain di luar Kemendiknas yang ikut  terlibat dalam kasus terse­but, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Naza­rud­din masih berada Singapura. KPK seharusnya  betul-betul serius memerangi korupsi seba­gai musuh bersama,” tandas­nya.

Sebaliknya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamen­diknas) Fasli Jalal sebelumnya menjelaskan dirinya masih me­nunggu apakah ada permintaan pemanggilan dari KPK.

“Jika nanti masalah ini meng­haruskan saya diperiksa, saya akan bersedia memberikan kete­ra­ngan. Namun, hingga kini, belum ada pemanggilan resmi dari KPK,” katanya.

Jika memang terbukti bersalah, Fasli siap bertanggung jawab atas kesalahan tersebut. Dia menutur­kan, pada saat proses pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasa­rana di Ditjen PMPTK 2007 itu, dia mengaku memang menjabat sebagai Dirjen. Namun, Fasli masih enggan berkomentar lebih jauh. Dia berharap publik me­nunggu pengumuman resmi dari KPK.

Dia berjanji akan mengikuti semua aturan main yang bakal dijalankan KPK. Fasli menam­bahkan, saat terjadi proses peng­adaan tersebut, dirinya sudah pindah menjadi Dirjen Pendidi­kan Tinggi (Dikti).

Namun, FITRA meminta KPK meme­rik­sa pihak pengelola ang­garan Kementerian Pendidikan Nasio­nal terkait duga­an korupsi proyek pengadaan dan revita­lisasi sarana dan prasana di Dirjen PMPTK.

Ucox menegaskan, pemang­gilan pihak pengelola anggaran di Kemendiknas merupakan lang­kah tepat KPK untuk mengung­kap kasus tersebut.

Menurut dia, pengelolaan ang­garan Kemendiknas selama ini belum transparan dan sulit di­akses ke mana mengalirnya dana kementerian ini .

“Memanggil pihak pengelola anggaran bisa diketahui segera siapa saja yang ikut andil dan menikmati dana haram itu di PMPTK,” kata Ucox menyikapi kasus dugaan korupsi proyek di Dirjen PMPTK, kemarin.

Menurutnya, potensi dugaan praktik korupsi di tubuh Kemen­diknas tergolong cukup besar. Selain pengelolaan anggarannya tertu­tup, anggaran Kemendiknas sa­ngat besar dibandingkan ke­men­­terian lainnya.

 Terlebih lagi, hasil audit Ba­dan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan ke­uangan Ke­mendiknas di 2010 disclaimer alias tidak jelas.

“Hasil audit menurun diban­ding audit anggaran 2009 yang mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), dan itu bisa dijadikan pintu awal merombak kembali sistem keuangan Ke­mendiknas yang lebih merata dan transparan,” pungkasnya.

Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri menjelaskan, hingga sekarang Kemendiknas belum transparan menggunakan dana APBN.   

Selama ini, kata dia, kontrol internal yang berjalan di Ke­men­diknas belum optimal. “Ta­hun lalu, status WDP saja me­mun­culkan indikasi kerugian negara, apalagi  sekarang,” ka­ta­nya. [rm]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA