“Itjen sudah rekomendasikan untuk diberhentikan. Atasannya di Bea Cukai yang proses untuk ditetapkan oleh Menkeu,†ujar Irjen Kemenkeu Sonny Loho kepada wartawan, kemarin.
Sonny mengatakan, alasan peÂmeÂcatan aparat tersebut karena terÂbukÂti tidak benar memeriksa barang.
Sebelumnya, dua aparat Bea Cukai diduga terkait penyeÂlunÂdupan barang tersebut. NaÂmun, Sonny menyatakan, kemungÂkinan ada penambahan satu orang lagi. “Persisnya dua atau malah tiga,†ujarnya.
Sayangnya, tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kontainer isi BB dan miras Harry Mulya dan oknum anggoÂta DPR serta petinggi aparat yang disebut-sebut terlibat, beÂlum juga tersentuh.
Namun, Harry Mulya memÂbantah dirinya masuk DPO dalam kasus re-ekspor 30 kontainer BlacÂkBerry. “Tuduhan itu tidak beÂnar dan hanya fitnah belaka dari orang yang tidak bertangÂgung jawab,†katanya melalui rilis yang dikirim kepada wartawan.
Menurut Harry, hingga saat ini dirinya berada di Jakarta dan sesekali melakukan perjalanan ke luar negeri. Artinya, aktivitas itu tidak mungkin dilakukan seseÂorang yang menjadi DPO.
Bantahan Harry berbeda deÂngan pernyataan Direktur PeninÂdakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Frans Rupang kepada wartawan, bahwa Bea Cukai telah menetapkan Harry Mulya seÂbagai tersangka dan DPO. PeneÂtapan pada Maret 2011 setelah penyidik memeriksa 15 saksi dari importir dua kontainer BB yang kini masih ditahan Bea Cukai.
Sayang, kesimpangsiuran staÂtus Harry Mulya belum bisa diÂkonfirmasi kebenarannya. Baik Irjen Kemenkeu Sonny Loho dan Dirjen Bea Cukai Agung KusÂwandono tidak menjawab SMS dan telepon
RakÂyat Merdeka.Seperti diketahui, dalam fakta persidangan kasus re-ekspor 30 kontainer dengan terdakwa Jonny Abbas di PN Jakarta Pusat, terÂungÂkap Harry Mulya telah mengÂkonÂsilidasi 30 kontainer di SingaÂpura selama Januari-Februari 2009.
Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Jonny Abbas mengÂanggap janggal kasus itu. KeÂanehan, menurut bambang, sudah terÂjadi sejak Jonny resmi dilaÂporkan ke Polres sampai akhirnya diÂvonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus.
[RM]