Bea Cukai Kok Belum Sentuh Jaringan Utama Mafia Impor

Jumat, 06 Mei 2011, 01:23 WIB
Bea Cukai Kok Belum Sentuh Jaringan Utama Mafia Impor
ilustrasi, petugas Bea Cukai gagalkan barang selundupan
RMOL. Inspektorat Jenderal Ke­men­terian Keuangan (Itjen Ke­menkeu) merekomendasikan Menteri Keuangan Agus Mar­to­war­dojo agar memecat aparat Di­rektorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai yang diduga terkait pe­nye­lundupan BlackBerry (BB) dan minuman keras (miras).

“Itjen sudah rekomendasikan untuk diberhentikan. Atasannya di Bea Cukai yang proses untuk ditetapkan oleh Menkeu,” ujar Irjen Kemenkeu Sonny Loho kepada wartawan, kemarin.

Sonny mengatakan, alasan pe­me­catan aparat tersebut karena ter­buk­ti tidak benar memeriksa barang.

Sebelumnya, dua aparat Bea Cukai diduga terkait penye­lun­dupan barang tersebut. Na­mun, Sonny menyatakan, kemung­kinan ada penambahan satu orang lagi. “Persisnya dua atau malah tiga,” ujarnya.

Sayangnya, tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kontainer isi BB dan miras Harry Mulya dan oknum anggo­ta DPR serta petinggi aparat yang disebut-sebut terlibat, be­lum juga tersentuh.

Namun, Harry Mulya mem­bantah dirinya masuk DPO dalam kasus re-ekspor 30 kontainer Blac­kBerry. “Tuduhan itu tidak be­nar dan hanya fitnah belaka dari orang yang tidak bertang­gung jawab,” katanya melalui rilis yang dikirim kepada wartawan.

Menurut Harry, hingga saat ini dirinya berada di Jakarta dan sesekali melakukan perjalanan ke luar negeri. Artinya, aktivitas itu tidak mungkin dilakukan sese­orang yang menjadi DPO.

Bantahan Harry berbeda de­ngan pernyataan Direktur Penin­dakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Frans Rupang kepada wartawan, bahwa Bea Cukai telah menetapkan Harry Mulya se­bagai tersangka dan DPO. Pene­tapan pada Maret 2011 setelah penyidik memeriksa 15 saksi dari importir dua kontainer BB yang kini masih ditahan Bea Cukai.

Sayang, kesimpangsiuran sta­tus Harry Mulya belum bisa di­konfirmasi kebenarannya. Baik Irjen Kemenkeu Sonny Loho dan Dirjen Bea Cukai Agung Kus­wandono tidak menjawab SMS dan telepon Rak­yat Merdeka.

Seperti diketahui, dalam fakta persidangan kasus re-ekspor 30 kontainer dengan terdakwa Jonny Abbas di PN Jakarta Pusat, ter­ung­kap  Harry Mulya telah meng­kon­silidasi 30 kontainer di Singa­pura selama Januari-Februari 2009.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Jonny Abbas meng­anggap janggal kasus itu. Ke­anehan, menurut bambang, sudah ter­jadi sejak Jonny resmi dila­porkan ke Polres sampai akhirnya di­vonis 22 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jakpus.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA