Ilustrasi. (Foto: AI)
Ilustrasi. (Foto: AI)
JUMLAH penduduk Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan pada Maret 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta orang (Badan Pusat Statistik-BPS, 2026). Angka itu menunjukkan perbaikan, tetapi penurunan statistik kemiskinan belum tentu sepenuhnya menggambarkan perubahan kualitas kehidupan mereka yang baru saja keluar dari kategori miskin.
BPS menetapkan garis kemiskinan Maret 2026 sebesar Rp669.235 per kapita per bulan, atau sekitar Rp22 ribu sehari. Seseorang yang pengeluarannya sedikit melampaui angka tersebut tidak lagi dikategorikan miskin. Pertanyaannya, apakah hidup sedikit di atas garis kemiskinan sudah cukup untuk disebut layak dan aman dari risiko jatuh miskin kembali?
Kemiskinan tidak hanya berbicara tentang pendapatan. Melalui Capability Approach, Sen (1999) memandang kemiskinan sebagai keterbatasan kemampuan manusia untuk menjalani kehidupan yang bernilai. Pengentasan kemiskinan seharusnya tidak berhenti pada upaya membuat seseorang melampaui garis kemiskinan, tetapi membangun kemampuan agar ia mandiri dan tidak mudah jatuh miskin kembali. Perspektif inilah yang penting untuk mengukur keberhasilan Asta Cita.
Zakat Produktif dan Graduasi Mustahik
Dana zakat memiliki ruang yang jauh lebih besar daripada sekadar instrumen filantropi. Jika dikelola secara produktif, terukur, dan berkelanjutan, zakat dapat menjadi bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat miskin. Zakat bukan pengganti APBN, pajak, atau tanggung jawab negara dalam perlindungan sosial. Namun, kekuatannya terletak pada kemampuannya menjangkau mustahik dan mendorong peningkatan kapasitas ekonomi mereka. Herianingrum et al. (2024) menunjukkan zakat dapat berperan dalam pengurangan kemiskinan ketika dihubungkan dengan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas mustahik.
Pemberian zakat produktif tidak otomatis membuat penerimanya keluar dari kemiskinan. Firmansyah et al. (2024), melalui pengukuran CIBEST dalam kasus yang mereka teliti, menunjukkan bahwa perbaikan spiritual belum otomatis diikuti keluarnya mustahik dari kemiskinan material. Bantuan modal saja belum cukup untuk memutus lingkaran kemiskinan.
Hasil berbeda ditemukan Karunia dan Amir (2024). Distribusi zakat produktif dapat meningkatkan kesejahteraan mustahik melalui perbaikan kondisi material dan spiritual. Perbedaan hasil kedua penelitian tersebut memperlihatkan bahwa dampak zakat sangat ditentukan oleh desain intervensinya. Modal tanpa pendampingan, keterampilan, akses pasar, dan evaluasi usaha berisiko berhenti sebagai bantuan jangka pendek.
Besarnya dana yang dihimpun dan disalurkan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan zakat. Yang lebih penting ialah berapa mustahik yang mengalami graduasi ekonomi. Usaha yang bertahan, pendapatan yang meningkat, tabungan yang tumbuh, dan ketergantungan pada bantuan yang menurun dapat menjadi indikator yang lebih substantif. Pada tahap itulah zakat menjalankan fungsi pemberdayaan dan membantu mustahik membangun kapasitas ekonomi hingga berpeluang bertransformasi menjadi muzaki.
Integrasi Zakat dan Pajak: Momentum Reformasi
Hubungan zakat dan pajak sudah masuk ke dalam sistem perpajakan Indonesia, meski belum sepenuhnya terintegrasi. Zakat yang memenuhi persyaratan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sementara PER-4/PJ/2026 kembali menetapkan badan atau lembaga penerimanya. Model yang berlaku masih berupa tax deduction, bukan pengurang langsung atas pajak terutang (Direktorat Jenderal Pajak, 2026).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh membuka ruang bagi pendekatan yang lebih progresif. Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang. Gagasan integrasi zakat dan pajak dengan demikian bukan sesuatu yang baru dalam sistem hukum Indonesia, meski belum berkembang menjadi kebijakan fiskal nasional.
Di Malaysia, zakat dan fitrah yang memenuhi persyaratan dapat langsung mengurangi pajak penghasilan yang harus dibayar. Public Ruling No. 6/2018 mengatur bahwa pengurangan tersebut tidak boleh melebihi pajak terutang. Jika zakat yang dibayarkan lebih besar, kelebihannya tidak dikembalikan dan tidak dapat digunakan untuk mengurangi pajak tahun berikutnya (Inland Revenue Board of Malaysia, 2018).
Tax rebate layak mulai dibicarakan sebagai pilihan kebijakan yang lebih progresif dan terukur. Siswantoro et al. (2022) menunjukkan bahwa kepuasan terhadap lembaga zakat memengaruhi preferensi terhadap zakat sebagai tax rebate, sementara Muhammad dan Mohamad Nor (2021) mengkaji niat wajib pajak memanfaatkan pembayaran zakat sebagai tax rebate. Insentif fiskal harus berjalan bersama kepercayaan publik, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat terhadap pengelola zakat.
Revisi UU Pengelolaan Zakat kini terkait erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XXII/2024. Meski menolak permohonan, MK dalam pertimbangannya menegaskan perlunya revisi UU paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada 28 Agustus 2025. Pemisahan regulator dan operator, kebebasan muzaki memilih lembaga, kesempatan yang adil bagi BAZNAS dan LAZ, serta penguatan good zakat governance menjadi bagian penting dari pembaruan tersebut (Mahkamah Konstitusi RI, 2025).
Penutup
Revisi UU Zakat dan reformasi perpajakan perlu dibaca sebagai dua agenda yang saling berkaitan. Integrasi zakat dan pajak yang lebih progresif, disertai tata kelola transparan dan pengawasan kuat, dapat memperluas ruang penghimpunan zakat sekaligus memperbesar kapasitasnya untuk membiayai pemberdayaan mustahik. Zakat pun dapat mengambil peran yang lebih substantif dalam strategi pengentasan kemiskinan nasional.
Asta Cita membutuhkan lebih dari sekadar penurunan angka kemiskinan. Kemampuan masyarakat untuk mandiri dan tidak mudah jatuh miskin kembali harus menjadi ukuran keberhasilan yang lebih bermakna. Reformasi perpajakan dapat memberikan ruang lebih besar bagi zakat untuk bekerja bersama kebijakan negara. Jika dikelola secara akuntabel dan diarahkan pada pemberdayaan yang terukur, zakat dapat menjadi kekuatan nyata dalam mewujudkan Asta Cita: membantu rakyat keluar dari kerentanan, memperkuat usaha, dan membangun kemandirian yang berkelanjutan.
Ade Wirman Syafei
Staf Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Al Azhar Indonesia dan Mahasiswa Program Doktor Perbankan Syariah FEB UIN Syarif Hidayatullah
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Kamis, 03 September 2026 | 14:46
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Senin, 14 September 2026 | 03:18
Senin, 14 September 2026 | 02:55
Senin, 14 September 2026 | 02:29
Senin, 14 September 2026 | 01:54
Senin, 14 September 2026 | 01:24
Senin, 14 September 2026 | 00:55
Senin, 14 September 2026 | 00:33
Senin, 14 September 2026 | 00:11
Minggu, 13 September 2026 | 23:48
Minggu, 13 September 2026 | 23:24