Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) kepada Pimpinan DPR agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi dan pelaksanaan Pilkades ditunda, harus ditolak.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menilai usulan tersebut bertentangan dengan prinsip demokrasi yang dianut Indonesia pascareformasi.
“Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ) kepada Pimpinan DPR agar masa jabatan kades tidak dibatasi (tak terbatas) dan penundaan Pilkades haruslah ditolak,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 12 September 2026.
Menurut Jamiluddin, masa jabatan tanpa batas hanya relevan dalam sistem politik tertutup atau otoriter.
“Usulan semacam itu hanya cocok di negara sistem tertutup (otoriter). Di negara seperti ini memang masa jabatan bisa tak terbatas atau seumur hidup,” katanya.
Ia menegaskan Indonesia telah meninggalkan sistem tersebut dan memilih demokrasi sebagai sistem politik pascareformasi. Sehingga, seluruh jabatan yang dipilih rakyat, termasuk kepala desa, semestinya memiliki batas masa jabatan.
“Kalau masa jabatan presiden hanya dibolehkan dua periode, maka kepala desa juga seharusnya cukup dua periode,” tegasnya.
Jamiluddin menyebut pembatasan masa jabatan diperlukan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berpotensi memicu korupsi dan kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang dinilai berisiko melahirkan praktik kepemimpinan otoriter, mematikan inovasi, dan menghambat regenerasi.
“Jabatan yang terlalu lama juga dapat menumbuhkan praktik otoriter. Kontrol kekuasaan dalam waktu panjang berisiko melahirkan gaya kepemimpinan otoriter, di mana kritik dibungkam dan penegakan hukum melemah,” ujar mantan Dekan FIKOM IISIP ini.
Jamiluddin juga menilai masa jabatan tanpa batas dapat membuat pemimpin kehilangan fleksibilitas dan gagasan baru, sekaligus menutup ruang bagi generasi penerus.
“Selain, masa jabatan yang tidak dibatasi dapat menghambat regenerasi. Posisi yang sama secara terus-menerus menutup ruang bagi talenta baru atau generasi penerus untuk membawa pembaruan,” imbuh Jamiluddin.
Lebih jauh daripada itu, Jamiluddin berpandangan bahwa masa jabatan yang terlalu panjang juga berpotensi menurunkan motivasi dan produktivitas dalam menjalankan pemerintahan desa.
“Karena itu, usulan masa jabatan kades tak terbatas harus ditolak. Hal itu selain tak sesuai kehendak demokrasi, juga membawa banyak dampak negatif,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.
Dasco mengatakan, para kepala desa menyampaikan sejumlah pertimbangan terkait kondisi ekonomi dan dinamika yang terjadi di wilayah perdesaan. Salah satunya menyangkut dampak inflasi dan kondisi global yang dinilai turut mempengaruhi kemampuan keuangan daerah.
"Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan," kata Dasco.