Berita

Advokat Ahmad Khozinudin. (Foto: Istimewa)

Politik

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 06:46 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ternyata niat baik rakyat justru dieksploitasi oleh politisi di DPR. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berniat tulus menuntut perampasan aset koruptor dan hukum mati koruptor, ternyata dibelokkan oleh DPR untuk tujuan lain.

Demikian penegasan Advokat Ahmad Khozinudin, dikutip Sabtu 5 September 2026.

Menurut Khozinudin, euforia AMPB karena merasa aspirasinya diterima DPR pada 27 Agustus 2026, bahkan dibuatkan notulensi yang isinya DPR menjamin akan mengesahkan RUU perampasan aset maksimal 15 Desember 2026, pada faktanya harus menelan pil pahit. 


Pasalnya, pada 28 Agustus 2026, beredar dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang dibahas DPR, yang isinya bertentangan dengan aspirasi yang disuarakan AMPB.

"Dalam dokumen draf final RUU Perampasan Aset yang terdiri dari 7 Bab dan 68 Pasal, didapatkan fakta-fakta yang mencengangkan," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, RUU ini tidak hanya merampas aset koruptor melainkan aset yang terkait 13 pidana selain tindak pidana korupsi.

Tindak pidana tersebut antara lain terkait narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia,  penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang perpajakan, bidang perbankan, bidang perasuransian, bidang pertambangan dan bidang kelautan dan perikanan.

Bahkan, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b RUU ini, menyatakan bahwa aset terkait tindak pidana yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih juga dapat dapat dirampas.

"Ini artinya, RUU ini bukan hanya merampas aset koruptor melainkan juga bisa digunakan untuk merampas aset rakyat," kata Khozinudin.

Khozinudin menilai hal ini sama saja legalisasi perampasan dan memberikan wewenang kepada aparat untuk merampas harta rakyat.

"Coba bayangkan, pidana yang diancam 4 tahun lebih ini sangat karet. Potensial untuk digunakan sebagai sarana merampas aset rakyat secara zalim," Khozinudin.

Misalnya, orang dilaporkan dan kena pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan yang ancaman pidananya 4 tahun penjara. Maka, dengan berlakunya UU perampasan aset, orang  tersebut bisa dirampas asetnya hanya karena dianggap menyerang kehormatan.

Hal lain yang penting diperhatikan adalah  ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf a, dimana dalam Pasal tersebut memungkinkan aparat melakukan perampasan terhadap aset yang tidak seimbang dengan penghasilan/sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah serta diduga terkait dengan Aset Tindak Pidana. 

"Jika RUU ini disahkan aparat akan menerapkan kaidah 'rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak dengan postur penghasilan urus belakangan'," pungkas Khozinudin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya