Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. (Foto: RMOL)

Hukum

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Nadiem Minta Hakim Ikuti Hati Nurani
KAMIS, 27 AGUSTUS 2026 | 14:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menilai perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi. 

Penilaian itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang banding terakhir di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026. Nadiem mengatakan, sidang tersebut menjadi kesempatan terakhir baginya untuk membela diri setelah hampir satu setengah tahun menghadapi proses hukum.

Ia mengaku proses hukum yang dijalaninya selama ini sangat berat, terutama bagi dirinya dan keluarga. Namun, Nadiem mengatakan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan justru semakin meyakinkannya bahwa perkara tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.


“Saya sudah hampir satu setengah tahun melewati kasus ini. Dan saya ingin sedikit jujur, sedikit curhat bahwa saya ingin masyarakat mengetahui betapa beratnya ini di saya dan terutama di keluarga saya selama proses ini,” katanya.

Menurut Nadiem, fakta persidangan telah menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan, termasuk memperkaya diri sendiri maupun menyebabkan kerugian negara.

“Jadi hari ini dan di sidang ini sudah jelas faktanya, tidak ada memperkaya diri sendiri, tidak ada angka Rp809 miliar, tidak ada kemahalan harga dan tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Nadiem bahkan menyebut perkara yang dihadapinya sebagai kasus yang direkayasa. Ia juga mempertanyakan hasil audit yang dijadikan dasar dalam perkara tersebut. Karena itu, Nadiem berharap majelis hakim banding berani membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menjatuhkan putusan terhadap dirinya.

“Saya sangat berharap kepada ketiga hakim banding saya. Saya sangat berharap bahwa mereka berani membalikkan keputusan pengadilan negeri yang sudah penuh dengan intervensi,” katanya.

Nadiem juga meminta hakim menggunakan hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan. Ia berharap majelis hakim dapat melihat fakta persidangan secara objektif tanpa adanya tekanan maupun kepentingan lain.

“Doa saya adalah untuk diberikan hakim keberanian mengikuti hati nurani. Untuk berani membebaskan saya, membebaskan Ibam, dan juga untuk hakim-hakim lain untuk bisa membebaskan kasus-kasus lain yang tidak kalah penting, kasus-kasus kriminalisasi yang sering terjadi bertumpuk-tumpuk selama 2, 3 tahun terakhir ini,” tutur Nadiem.

Sementara itu, saksi ahli akuntansi forensik, Dr Mohamad Mahsun, menyoroti metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Mahsun mengatakan, penghitungan kerugian negara semestinya menggunakan metodologi yang kuat, objektif, serta dapat diuji ulang oleh pihak lain yang memiliki kompetensi.

“Saya memberikan keterangan ahli terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara. Menurut pendapat saya, dalam menentukan kerugian negara itu harus didukung dengan metodologi yang kuat yang bisa diuji ulang oleh pihak-pihak yang mempunyai kompetensi yang cukup dan konservatif,” jelas Mahsun.

Menurutnya, apabila hasil audit penghitungan kerugian negara menggunakan metodologi yang tidak kuat, hasil tersebut semestinya tidak dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan.

Mahsun menjelaskan terdapat sejumlah metode yang dapat digunakan untuk menghitung kerugian negara, antara lain metode total loss, selisih harga, maupun selisih manfaat.
Dalam perkara Nadiem, kata dia, metode yang digunakan adalah selisih harga. Metode tersebut mensyaratkan adanya penentuan harga wajar yang objektif.

“Ketika memakai metode ini harus bisa menentukan harga wajar yang objektif. Menentukan harga wajar yang objektif itu prioritasnya ada tiga. Pertama harus menggunakan harga pasar, yang kedua menggunakan harga berbasis biaya, dan ada menggunakan pendekatan berbasis pendapatan,” jelasnya.

Mahsun menilai penghitungan kerugian dalam perkara Nadiem menggunakan pendekatan berbasis biaya atau recalculation. Menurutnya, penggunaan metode tersebut harus disertai alasan yang objektif mengapa tidak menggunakan harga pasar.

Ia menilai kelemahan metodologi audit tersebut turut berpengaruh terhadap kekuatan dakwaan dalam perkara yang menjerat Nadiem.

“Dakwaannya lemah ketika didukung dengan informasi hasil audit yang metodologinya masih lemah,” pungkas Mahsun.


Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya