Berita

(Foto: Dok. sipp.dilmil-jakarta.go.id)

Hukum

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

SABTU, 05 SEPTEMBER 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah memutus banding yang diajukan oleh empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Hasilnya, majelis hakim mengurangi hukuman untuk para pelaku. Serta Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi hukumannya diringankan.

Putusan itu ditampilkan dalam dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.


"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.

Dari putusan ini, Hakim mengubah pidana penjara bagi dua terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan, Kapten Nandala Dwi Prasetya, tidak ada perubahan vonis, dan Lettu Sami Lakka, tidak ada perubahan vonis.

Atas putusan banding tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menganggap putusan banding tidak lazim.

”Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam rilis yang diterima Jumat, 4 September 2026.

Lanjut Afif, ketidakjelasan dalam amar putusan itu justru menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer jadi salah satu sarana impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit. 

”Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya,” ujarnya.

Atas putusan yang sama, TAUD mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan secara serius dan transparan.

"Komnas HAM juga harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh dalam kasus ini," demikian Afif.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya