Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Nusantara

Bukan Sekadar Formalitas, SNI dan BPOM Jadi Alasan Galon Guna Ulang Tetap Dipercaya

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang bermerek bukan sekadar formalitas atau tempelan logo pada kemasan. 

Bagi masyarakat, kedua sertifikasi tersebut menjadi bukti adanya proses pengawasan dan pengujian untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi keluarga.

Isu mengenai zat Bisphenol A (BPA) pada bahan polikarbonat (PC) sempat menjadi perhatian publik. Namun, keberadaan standar dan pengawasan dari otoritas terkait menjadi salah satu dasar konsumen tetap menggunakan galon guna ulang bermerek yang beredar secara resmi.


Pakar keamanan pangan sekaligus Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr. Ika Mariani Ratna Devi, menegaskan bahwa produk yang telah mengantongi sertifikasi resmi harus memenuhi standar dan melalui tahapan pengujian yang telah ditetapkan.

"BPOM dan SNI ini kan sudah pasti ada standarisasinya sendiri. Mereka akan mengecek misalnya apakah kualitas airnya itu baik, harus melalui standarisasi dengan pemeriksaan yang sudah ada," tegas Dokter Ika Devi di Jakarta, dikutip Selasa 4 Agustus 2026.

Menurutnya, masyarakat juga perlu membedakan galon guna ulang yang diproduksi perusahaan bermerek dengan galon tanpa merek yang digunakan pada depot air minum isi ulang (DAMIU). Keduanya memiliki proses pengawasan yang berbeda.

"Jadi yang kita sebut sebagai galon guna ulang itu yang mana dulu. Ada dari pabrik dan galon guna ulang tidak bermerek yang ada di pinggir jalan dan sering diisi ulang, ini tentu berbeda," tambahnya.

Keberadaan standar SNI dan izin edar BPOM turut menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih produk AMDK. Pengalaman menggunakan galon guna ulang bermerek selama bertahun-tahun membuat sebagian konsumen merasa yakin terhadap aspek keamanan produk tersebut.

Novi Agrina, seorang ibu rumah tangga, mengaku tidak terpengaruh oleh isu BPA karena mempertimbangkan legalitas dan sertifikasi produk yang digunakannya.

"Saya sudah pakai galon guna ulang bermerek sudah bertahun-tahun aman-aman aja alhamdulillah. Yang penting bermerek, ada logo SNI, izin BPOM dan kalau udah kayak itu sudah pasti keluarga aman kesehatannya," kata Novi.

Hal serupa disampaikan karyawan swasta, Bambang Samedhi. Ia menjadikan kejelasan izin edar dan sertifikasi sebagai salah satu pertimbangan utama sebelum membeli AMDK.

Pandangan tersebut juga disampaikan konsumen lain, Imel dan Sahar, yang ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Imel menilai produk dari merek besar memiliki pengawasan yang lebih jelas sehingga membuatnya merasa yakin untuk terus mengonsumsi produk tersebut.

"Kalau bermerek dia sudah terpercaya dan kalau brand besar itu sudah ada pengawasan, jadi yakin banget. Dan selama ini juga nggak ada, saya sehat-sehat saja sampai sekarang," ujar Imel.

Sahar menambahkan, legalitas berupa SNI dan izin BPOM dari produsen resmi memberikan kepastian bagi konsumen dari sisi perlindungan. Menurut dia, aspek legalitas penting untuk memberikan kejelasan apabila terjadi persoalan pada produk yang dikonsumsi masyarakat.

Pendapat serupa disampaikan Fakhri, konsumen asal Surabaya. Ia menilai galon produksi pabrikan memiliki proses pengecekan yang lebih jelas dibandingkan galon yang digunakan pada depot air minum isi ulang.

"Aman-aman saja. Kalau bermerek itu jelas oke karena ada pengecekan dan lain-lain. Kalau yang isi ulang kan enggak," ungkapnya.

Pada akhirnya, keberadaan SNI dan izin BPOM menjadi salah satu faktor yang membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk AMDK galon guna ulang bermerek. 
Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar dan melalui proses pengawasan yang ditetapkan, sehingga konsumen memiliki dasar dalam memilih produk yang dianggap aman bagi keluarga.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya