Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Nusantara

Bukan Sekadar Formalitas, SNI dan BPOM Jadi Alasan Galon Guna Ulang Tetap Dipercaya

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 | 16:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) galon guna ulang bermerek bukan sekadar formalitas atau tempelan logo pada kemasan. 

Bagi masyarakat, kedua sertifikasi tersebut menjadi bukti adanya proses pengawasan dan pengujian untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi keluarga.

Isu mengenai zat Bisphenol A (BPA) pada bahan polikarbonat (PC) sempat menjadi perhatian publik. Namun, keberadaan standar dan pengawasan dari otoritas terkait menjadi salah satu dasar konsumen tetap menggunakan galon guna ulang bermerek yang beredar secara resmi.


Pakar keamanan pangan sekaligus Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dr. Ika Mariani Ratna Devi, menegaskan bahwa produk yang telah mengantongi sertifikasi resmi harus memenuhi standar dan melalui tahapan pengujian yang telah ditetapkan.

"BPOM dan SNI ini kan sudah pasti ada standarisasinya sendiri. Mereka akan mengecek misalnya apakah kualitas airnya itu baik, harus melalui standarisasi dengan pemeriksaan yang sudah ada," tegas Dokter Ika Devi di Jakarta, dikutip Selasa 4 Agustus 2026.

Menurutnya, masyarakat juga perlu membedakan galon guna ulang yang diproduksi perusahaan bermerek dengan galon tanpa merek yang digunakan pada depot air minum isi ulang (DAMIU). Keduanya memiliki proses pengawasan yang berbeda.

"Jadi yang kita sebut sebagai galon guna ulang itu yang mana dulu. Ada dari pabrik dan galon guna ulang tidak bermerek yang ada di pinggir jalan dan sering diisi ulang, ini tentu berbeda," tambahnya.

Keberadaan standar SNI dan izin edar BPOM turut menjadi pertimbangan konsumen dalam memilih produk AMDK. Pengalaman menggunakan galon guna ulang bermerek selama bertahun-tahun membuat sebagian konsumen merasa yakin terhadap aspek keamanan produk tersebut.

Novi Agrina, seorang ibu rumah tangga, mengaku tidak terpengaruh oleh isu BPA karena mempertimbangkan legalitas dan sertifikasi produk yang digunakannya.

"Saya sudah pakai galon guna ulang bermerek sudah bertahun-tahun aman-aman aja alhamdulillah. Yang penting bermerek, ada logo SNI, izin BPOM dan kalau udah kayak itu sudah pasti keluarga aman kesehatannya," kata Novi.

Hal serupa disampaikan karyawan swasta, Bambang Samedhi. Ia menjadikan kejelasan izin edar dan sertifikasi sebagai salah satu pertimbangan utama sebelum membeli AMDK.

Pandangan tersebut juga disampaikan konsumen lain, Imel dan Sahar, yang ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta. Imel menilai produk dari merek besar memiliki pengawasan yang lebih jelas sehingga membuatnya merasa yakin untuk terus mengonsumsi produk tersebut.

"Kalau bermerek dia sudah terpercaya dan kalau brand besar itu sudah ada pengawasan, jadi yakin banget. Dan selama ini juga nggak ada, saya sehat-sehat saja sampai sekarang," ujar Imel.

Sahar menambahkan, legalitas berupa SNI dan izin BPOM dari produsen resmi memberikan kepastian bagi konsumen dari sisi perlindungan. Menurut dia, aspek legalitas penting untuk memberikan kejelasan apabila terjadi persoalan pada produk yang dikonsumsi masyarakat.

Pendapat serupa disampaikan Fakhri, konsumen asal Surabaya. Ia menilai galon produksi pabrikan memiliki proses pengecekan yang lebih jelas dibandingkan galon yang digunakan pada depot air minum isi ulang.

"Aman-aman saja. Kalau bermerek itu jelas oke karena ada pengecekan dan lain-lain. Kalau yang isi ulang kan enggak," ungkapnya.

Pada akhirnya, keberadaan SNI dan izin BPOM menjadi salah satu faktor yang membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk AMDK galon guna ulang bermerek. 
Sertifikasi tersebut menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar dan melalui proses pengawasan yang ditetapkan, sehingga konsumen memiliki dasar dalam memilih produk yang dianggap aman bagi keluarga.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya