Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel Titin Rita Lestari. (Foto: RMOL)
Tersangka dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Titin Rita Lestari (TTN), mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan pada Jumat 31 Juli 2026, dan telah teregister dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Menanggapi gugatan tersebut, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh Titin karena merupakan hak setiap warga negara yang dijamin UU.
"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi kepada wartawan, Selasa 4 Agustus 2026.
Menurut Budi, praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum (APH).
"Sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme
checks and balances," kata Budi.
KPK, lanjut Budi, meyakini seluruh proses penanganan perkara dugaan suap terkait temuan audit BPK di Pemkab Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Ia menjelaskan, sejak tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup hingga operasi tangkap tangan (OTT) dan peningkatan perkara ke tahap penyidikan, seluruh tindakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah.
"Setiap tindakan hukum yang KPK lakukan tentunya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, serta mekanisme yang diatur dalam KUHAP," tegas Budi.
Terkait materi permohonan yang menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka, KPK memastikan proses penetapan Titin telah memenuhi seluruh syarat hukum.
"Kami meyakini bahwa proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan KPK," pungkas Budi.
Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari OTT KPK sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan 4 tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dan langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi.
Sedangkan dalam perkara suap BPK ini, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku swasta, dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu, 10 Juni 2026. Sedangkan dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison, dan Fika Nur Alawi.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.