Berita

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti. (Foto: YouTube Satu Visi Utama)

Hukum

Febrie sudah Tersangka, tapi Emas 74 Kg Belum Pasti Asli

KAMIS, 16 JULI 2026 | 06:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan yang disita penyidik Kortas Tipidkor Polri usai membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding rumah mewah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026, ternyata belum dipastikan keasliannya.

Meski begitu, Kortas Tipidkor Polri sudah resmi menetapkan Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Orang sudah ditetapkan tersangka, tapi barang bukti belum diyakini asli atau tidak," kata pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, dalam YouTube Satu Visi Utama, dikutip Kamis 16 Juli 2026.


Polri bersama PT Pegadaian sedang melakukan pengecekan emas 74 Kg terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Emas tersebut disita polisi dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Hal lain yang menjadi sorotan publik, kata Ray, adalah pelimpahan  tiga kasus dugaan korupsi besar yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Artinya penanganan perkara itu diambil alih Korps Adhyaksa.

"Bahasa yang digunakan adalah dilimpahkan bukan dialihkan," kata Ray.

Secara umum pelimpahan kasus tersebut merupakan P21. Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, P21 adalah kode administratif yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan bahwa hasil penyidikan berkas suatu perkara pidana telah lengkap secara formil maupun materiil.

"Jadi kalau sudah P21 tinggal penuntutan," kata Ray.

"Kalau sudah P21, sementara yang bersangkutan belum pernah diperiksa, lalu sah atau tidak penetapan ketersangkaannya?" tanya Ray.

"Dimana ada proses hukum orang belum pernah diperiksa, bisa ditetapkan tersangka," sambungnya. 

Sebelumnya, gelombang penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya sejak Rabu 8 Juli 2026 hingga Kamis dini hari, 9 Juli 2026 telah mengguncang konstelasi hukum nasional.

Kasus kakap yang sedang dibidik ialah dugaan korupsi di PLN terkait pengadaan batu bara memicu blackout; kasus ASABRI; hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Penyidik Kortas Tipidkor Polri membongkar sebuah brankas yang tersembunyi di balik dinding sebuah rumah mewah di Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor, pada Rabu 8 Juli 2026.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain rumah di Sentul, penyidik juga menggeledah Cafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut disita dokumen, telepon genggam, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai hampir Rp60 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya