Berita

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko bersama Kepolisian RRT. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan Lewat Kerja Sama

SELASA, 14 JULI 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kerja sama ini sendiri jadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan dalam mekanisme timbal balik, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT pun menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT ke Polri.


"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Untung Widyatmoko dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Adapun proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Keberangkatan pertama, ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat, 10 Juli 2026 waktu setempat. 

Sedangkan HZ, tiba di RRT pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ketiganya pun diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin malam 13 Juli 2026.

"Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut," pungkas Untung.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya