Berita

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko bersama Kepolisian RRT. (Foto: Humas Polri)

Presisi

Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan Lewat Kerja Sama

SELASA, 14 JULI 2026 | 19:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polri melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia melaksanakan proses pertukaran buronan dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Kerja sama ini sendiri jadi wujud nyata sinergi penegakan hukum lintas negara dalam memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan dalam mekanisme timbal balik, NCB Interpol Indonesia memulangkan tiga buron warga negara RRT yang melarikan diri ke Indonesia. Sebaliknya, Kepolisian RRT pun menyerahkan satu buron warga negara Indonesia (WNI) yang bersembunyi di wilayah RRT ke Polri.


"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri melalui NCB Interpol Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional untuk memastikan para pelaku tindak pidana tidak memiliki ruang aman untuk menghindari proses hukum. Sinergi yang baik dengan Kepolisian Republik Rakyat Tiongkok menjadi kunci terlaksananya proses pertukaran buronan ini secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Untung Widyatmoko dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026.

Adapun proses pemulangan tiga buron warga negara RRT dilaksanakan dalam dua tahap. Keberangkatan pertama, ZR dan LZ diberangkatkan menuju Bandara Internasional Baiyun, Guangzhou, dan tiba pada Jumat, 10 Juli 2026 waktu setempat. 

Sedangkan HZ, tiba di RRT pada Sabtu, 11 Juli 2026. Ketiganya pun diserahterimakan kepada Kepolisian RRT beserta barang bukti yang ditemukan.

Di sisi lain, buron WNI berinisial KT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan berhasil dipulangkan dari RRT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin malam 13 Juli 2026.

"Setelah tiba di Indonesia, yang bersangkutan langsung diserahterimakan oleh NCB Interpol Indonesia kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk menjalani proses pemeriksaan dan penegakan hukum lebih lanjut," pungkas Untung.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya