Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: RMOL)

Hukum

KPK Panggil Purbaya di Kasus Korupsi Pengadaan Iklan

RABU, 08 JULI 2026 | 13:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026 di Polrestabes Bandung.

 "Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang. 


Tiga saksi yang dipanggil masing-masing adalah Purbaya N.S. selaku Staf Finance PT Antedja Muliatama, Lavi Elliza selaku mantan pegawai PT BSC Advertising, serta Sonny Permana yang pernah menjabat Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2016-2023 dan kini merupakan Pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Denpasar.

Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK mengumumkan lima tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025.

Kelima tersangka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pemilik BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik, serta pemilik Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa pada periode 2021 hingga pertengahan 2023, Bank BJB merealisasikan anggaran belanja promosi umum dan produk yang dikelola Divisi Corporate Secretary senilai Rp409 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk penayangan iklan di media televisi, cetak, dan media daring melalui kerja sama dengan enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa di internal Bank BJB.

Enam agensi tersebut menerima anggaran masing-masing sebesar PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

KPK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses penunjukan agensi serta ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan Bank BJB kepada agensi dengan nilai pembayaran agensi kepada media yang menayangkan iklan.

Dari total anggaran Rp409 miliar, KPK memperkirakan hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai pekerjaan. Setelah memperhitungkan pajak, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp222 miliar.

Menurut KPK, dana hasil markup tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter Bank BJB berdasarkan kesepakatan antara para tersangka dari pihak bank dan agensi.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya