Berita

Karangan bunga di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 24 Juni 2026. (Foto: Dokumentasi APB)

Nusantara

Karangan Bunga Bebaskan Sudewo Warnai Sidang Eksepsi Jaksa KPK

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 02:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dukungan masyarakat terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali terlihat dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 24 Juni 2026. 

Sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Sudewo.

Sejak pagi, ratusan warga yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat dan kelompok loyalis memadati area sekitar pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada pemimpin yang mereka nilai telah membawa perubahan bagi Kabupaten Pati.


Di tengah kerumunan massa, sebuah karangan bunga dari Aliansi Pati Bangkit (APB) terpasang di depan pagar pengadilan. Karangan bunga tersebut memuat pesan, “Pak Hakim, Warga Pati Berharapan Bebaskan Bupati Sudewo.”

Ketua Aliansi Pati Bangkit (APB), Sutirto, mengatakan karangan bunga itu merupakan simbol harapan masyarakat Pati terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Karangan bunga ini memang sederhana, tetapi pesannya mewakili suara banyak warga Pati yang berharap Pak Sudewo mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sutirto.

Menurut dia, dukungan yang diberikan warga bukan dimaksudkan untuk mengintervensi jalannya persidangan, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Sudewo.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Namun sebagai warga, kami juga memiliki hak untuk menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara jernih dan objektif,” katanya.

Sutirto menilai besarnya antusiasme masyarakat yang hadir menunjukkan bahwa Sudewo masih mendapatkan kepercayaan dari sebagian warga Pati.

“Kehadiran ratusan warga hari ini bukan karena mobilisasi, melainkan bentuk kepedulian masyarakat yang ingin menunjukkan bahwa Pak Sudewo tidak sendiri menghadapi proses hukum ini,” tegasnya.

Ia juga menyebut kehadiran warga merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan Sudewo selama menjabat sebagai Bupati Pati.

“Kami melihat selama memimpin Pati, Pak Sudewo telah bekerja dan membawa berbagai perubahan. Karena itu kami merasa perlu hadir untuk memberikan dukungan moral kepada beliau,” ungkap dia.

Besarnya antusiasme massa sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi persidangan. Para pendukung membawa poster, melantunkan salawat, serta menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan objektif.

Tidak hanya mengirimkan karangan bunga, massa pendukung yang datang dari Pati menggunakan belasan armada bus juga terus menyuarakan dukungan sepanjang jalannya persidangan. Saat mobil tahanan yang membawa Sudewo tiba di lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian, para simpatisan langsung menyambutnya dengan sorak dukungan.

Pekikan “Bebaskan Sudewo!” terdengar berulang kali dari luar ruang sidang, mencerminkan besarnya solidaritas warga yang hadir untuk mengawal proses hukum tersebut.

“Pesan dalam karangan bunga itu jelas, yakni harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Kami percaya hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta dan hati nurani,” pungkas Sutirto.

Meski dihadiri ratusan pendukung, situasi di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang tetap berlangsung tertib dan kondusif. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat sehingga seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan dengan aman dan lancar.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya