Berita

Karangan bunga di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 24 Juni 2026. (Foto: Dokumentasi APB)

Nusantara

Karangan Bunga Bebaskan Sudewo Warnai Sidang Eksepsi Jaksa KPK

KAMIS, 25 JUNI 2026 | 02:35 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Dukungan masyarakat terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali terlihat dalam sidang lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu, 24 Juni 2026. 

Sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Sudewo.

Sejak pagi, ratusan warga yang tergabung dalam berbagai elemen masyarakat dan kelompok loyalis memadati area sekitar pengadilan untuk memberikan dukungan moral kepada pemimpin yang mereka nilai telah membawa perubahan bagi Kabupaten Pati.


Di tengah kerumunan massa, sebuah karangan bunga dari Aliansi Pati Bangkit (APB) terpasang di depan pagar pengadilan. Karangan bunga tersebut memuat pesan, “Pak Hakim, Warga Pati Berharapan Bebaskan Bupati Sudewo.”

Ketua Aliansi Pati Bangkit (APB), Sutirto, mengatakan karangan bunga itu merupakan simbol harapan masyarakat Pati terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Karangan bunga ini memang sederhana, tetapi pesannya mewakili suara banyak warga Pati yang berharap Pak Sudewo mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Sutirto.

Menurut dia, dukungan yang diberikan warga bukan dimaksudkan untuk mengintervensi jalannya persidangan, melainkan sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Sudewo.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung di pengadilan. Namun sebagai warga, kami juga memiliki hak untuk menyampaikan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara jernih dan objektif,” katanya.

Sutirto menilai besarnya antusiasme masyarakat yang hadir menunjukkan bahwa Sudewo masih mendapatkan kepercayaan dari sebagian warga Pati.

“Kehadiran ratusan warga hari ini bukan karena mobilisasi, melainkan bentuk kepedulian masyarakat yang ingin menunjukkan bahwa Pak Sudewo tidak sendiri menghadapi proses hukum ini,” tegasnya.

Ia juga menyebut kehadiran warga merupakan bentuk apresiasi atas kepemimpinan Sudewo selama menjabat sebagai Bupati Pati.

“Kami melihat selama memimpin Pati, Pak Sudewo telah bekerja dan membawa berbagai perubahan. Karena itu kami merasa perlu hadir untuk memberikan dukungan moral kepada beliau,” ungkap dia.

Besarnya antusiasme massa sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi persidangan. Para pendukung membawa poster, melantunkan salawat, serta menyuarakan harapan agar proses hukum berjalan secara adil dan objektif.

Tidak hanya mengirimkan karangan bunga, massa pendukung yang datang dari Pati menggunakan belasan armada bus juga terus menyuarakan dukungan sepanjang jalannya persidangan. Saat mobil tahanan yang membawa Sudewo tiba di lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian, para simpatisan langsung menyambutnya dengan sorak dukungan.

Pekikan “Bebaskan Sudewo!” terdengar berulang kali dari luar ruang sidang, mencerminkan besarnya solidaritas warga yang hadir untuk mengawal proses hukum tersebut.

“Pesan dalam karangan bunga itu jelas, yakni harapan agar keadilan benar-benar ditegakkan. Kami percaya hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta dan hati nurani,” pungkas Sutirto.

Meski dihadiri ratusan pendukung, situasi di sekitar Pengadilan Tipikor Semarang tetap berlangsung tertib dan kondusif. Aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat sehingga seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan dengan aman dan lancar.


Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya