Berita

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Ini Tiga Fokus Kebijakan Buruh yang Diusulkan Said Iqbal ke Prabowo

SENIN, 08 JUNI 2026 | 19:00 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal menegaskan akan menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Presiden Prabowo Subianto usai resmi dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026

Said Iqbal menilai situasi ketenagakerjaan nasional saat ini berada dalam tekanan serius akibat kecenderungan deindustrialisasi yang memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal. 

Dia menekankan pentingnya dorongan reindustrialisasi sebagai upaya menghidupkan kembali sektor manufaktur dan pekerjaan formal yang selama ini menjadi penyangga utama penyerapan tenaga kerja nasional.


“Mungkin di situ kami akan mengusulkan beberapa pandangan-pandangan, membuat analisa kebijakan untuk memastikan dihidupkannya kembali reindustrialisasi. Yaitu sektor formal. Kita ingin sektor formal ee para pekerja bisa kembali bekerja di pabrik-pabrik, di perusahaan-perusahaan dan di tempat-tempat kerja lain," ungkapnya.

Selain itu, Said Iqbal juga menyoroti pentingnya kepastian pendapatan bagi pekerja agar tidak terjadi ketimpangan antara kerja dan kesejahteraan yang diterima.

“Jangan orang kerja jadi miskin. Ketika kita bekerja, kita punya uang. Ketika kita selesai bekerja, kita enggak punya uang. Padahal buruh membayar pajak kepada negara. Oleh karena itu kita harus memastikan menuju kepada upah yang layak," tegasnya.

Sebagai usulan ketiga, Said Iqbal menekankan pentingnya perlindungan sosial sebagai pilar krusial dalam memperkuat kesejahteraan buruh secara menyeluruh.

“Yang ketiga adalah social security, jaminan sosial. Tiga hal inilah yang akan kami fokuskan memberikan saran-saran, pendapat dan analisis kebijakan kepada Presiden terkait dengan kesejahteraan buruh," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya