Berita

Aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad (Foto: Quds News Network)

Dunia

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

MINGGU, 19 JULI 2026 | 11:01 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Penangkapan dan deportasi cepat terhadap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia menuai sorotan dari Geneva Council for Rights and Liberties. 

Lembaga tersebut menilai proses hukum yang berlangsung kurang dari 24 jam itu menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, sekaligus memunculkan kekhawatiran bahwa Miqdad pada akhirnya dapat diekstradisi ke Israel.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Al Jazeera, dikutip Minggu, 19 Juli 2026, Miqdad ditahan atas permintaan Interpol dengan alasan dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 


Dokumen itu menyebut penangkapan dilakukan berdasarkan undang-undang antiteror Indonesia, red notice Interpol, serta peringatan internasional yang diterbitkan National Central Bureau Interpol di Nicosia, Siprus.

Meski surat perintah tersebut menyatakan Miqdad dapat ditahan hingga dua pekan dengan tambahan masa penahanan maksimal tujuh hari, ia justru dideportasi ke Siprus pada Jumat pagi waktu setempat, 17 Juli 2026 kurang dari 24 jam setelah ditangkap pada Kamis, 16 Juli 2026. 

Geneva Council menyebut pihaknya baru memperoleh informasi bahwa Miqdad diizinkan menghubungi keluarganya pada Sabtu pagi.

Setelah menelaah dokumen penangkapan, Geneva Council mengaku tidak menemukan uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada Miqdad, bukti pendukung, maupun penjelasan mengenai sifat dakwaan yang dikenakan. 

"Dewan tersebut menekankan bahwa mengandalkan pemberitahuan merah Interpol atau permintaan penangkapan tidak membebaskan pihak berwenang dari kewajiban mereka berdasarkan standar hak asasi manusia internasional, juga tidak membenarkan penolakan hak tahanan untuk menantang prosedur hukum, melakukan pembelaan, atau menentang deportasinya," tegas Geneva Council. 

Lembaga tersebut juga menilai deportasi ke Siprus berpotensi menjadi jalan menuju penyerahan Miqdad kepada Israel.

Kekhawatiran itu didasarkan pada berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme PBB yang mendokumentasikan dugaan penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pengabaian hak-hak hukum, hingga kematian dalam tahanan terhadap warga Palestina yang dipenjara di Israel.

Geneva Council menambahkan, keluarga Miqdad meyakini langkah hukum terhadap aktivis tersebut bermotif politik karena sikapnya yang vokal menentang perang di Jalur Gaza dan aktif membela hak-hak rakyat Palestina. 

Mereka menegaskan setiap permintaan ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar mekanisme kerja sama pidana internasional tidak disalahgunakan untuk membungkam pandangan sipil maupun politik seseorang.

Sebagai penutup, Geneva Council mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement dalam hukum internasional melarang pemindahan seseorang ke negara yang berisiko melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat.

Karena itu, otoritas Siprus didesak menghentikan setiap proses yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad ke Israel hingga seluruh proses peninjauan hukum yang independen selesai dilakukan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya