Berita

Representative Image (Foto: Ilustrasi AI)

Dunia

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

MINGGU, 19 JULI 2026 | 09:47 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pasukan pendudukan Israel kembali memicu kecaman setelah dilaporkan melarang azan Subuh dikumandangkan di sebuah masjid di Desa Husan, wilayah barat Bethlehem, Tepi Barat.

Tidak hanya menghentikan panggilan salat, aparat Israel juga membubarkan jamaah yang hendak menunaikan salat Subuh dengan tindakan represif.

Mengutip laporan Palestine Information Center (PIC), Minggu, 19 Juni 2026, pasukan Israel menyerbu masjid di Desa Husan sebelum waktu salat dimulai. 


Setelah memasuki area masjid, mereka melarang azan dikumandangkan dan memaksa para jamaah meninggalkan tempat ibadah tersebut. 

"Pasukan Israel menyerbu masjid di Husan, melarang azan dan mencegah jamaah Muslim melaksanakan salat subuh, memaksa mereka untuk pergi sebelum menembakkan granat kejut dan gas air mata ke arah mereka," ungkap sumber keamanan Palestina. 

Di waktu yang hampir bersamaan, pasukan Israel juga memperketat pengamanan di wilayah Bethlehem dengan menutup seluruh akses dan gerbang menuju desa-desa di kawasan Al-Arqoub, sebelah barat daya kota tersebut. 

Dalam insiden terpisah, seorang warga Kota Nahalin dilaporkan menjadi korban penganiayaan saat melintasi pos pemeriksaan militer utama yang memisahkan wilayahnya dari kawasan lain di Kegubernuran Bethlehem.

Serangkaian tindakan itu dinilai sebagai bagian dari meningkatnya pembatasan terhadap kehidupan warga Palestina di Tepi Barat, termasuk aktivitas keagamaan umat Islam. 

Pengetatan tersebut terjadi di tengah situasi keamanan yang terus memanas dan meningkatnya operasi militer Israel di sejumlah wilayah Palestina.

Belakangan, otoritas Israel juga telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan memperketat aturan mengenai penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. 

Regulasi itu akan memberlakukan sistem perizinan penggunaan pengeras suara serta memberikan kewenangan luas kepada kepolisian Israel untuk menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang dianggap melanggarnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Kini Posko Pengungsian Korban Gempa NTT Tersedia Internet Gratis

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:45

HUT ke-81 RI Momen Memperkuat Kebersamaan dan Gotong Royong

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:28

Merdeka Bernegara, Jalan Panjang Berbangsa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 01:00

32 Kendaraan Hias Semarakkan Karnaval Bersatu Harmoni Nusantara di Monas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:50

Langkah Cepat Polri Tangani Korban Gempa NTT Tuai Apresiasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:30

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

Selasa, 18 Agustus 2026 | 00:05

Saatnya Indonesia Berdaulat dalam Sektor Pangan dan Energi

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:45

Upaya Menjaga Kedaulatan Pilihan Pengurus NU

Senin, 17 Agustus 2026 | 23:22

BCA dan Pegadaian Luncurkan Layanan Tabungan Emas di myBCA

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:51

Listrik dan Telekomunikasi di Flores Hampir Pulih 100 Persen

Senin, 17 Agustus 2026 | 22:50

Selengkapnya