Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Politik

Pakar Nilai SE Jampidsus Langkahi Putusan MK soal Wewenang Mutlak BPK

SELASA, 19 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 menuai kritik dari Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fahri Bachmid.

Fahri menilai, SE yang diterbitkan Jampidsus Febrie Adriansyah itu membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan BPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 lalu menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.


Menurut Fahri, putusan MK tersebut memberikan kejelasan normatif atas beragam tafsir yang selama ini berkembang di kalangan penegak hukum terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.

"MK membuat tafsir dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 agar semuanya menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dibuat berbagai lembaga atau instansi pemerintah berdasarkan ukuran dan kepentingan subjektif," tuturnya.

Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang sebelumnya pernah membahas persoalan serupa.

Namun, Fahri menegaskan bahwa dalam teori hukum tata negara dikenal prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan atau putusan sebelumnya.

Selain itu, Fahri memandang SE Jampidsus bukan merupakan produk hukum yang bersifat mandatory rules maupun lahir dari atribusi kewenangan pemerintahan (attributie van bestuursbevoegdheid) berdasarkan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"SE atau circular letter products yang dikeluarkan Jampidsus ini lebih bercorak sebagai pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa kewenangan (onbevoegdheid). Karena itu, tidak tepat menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku," jelasnya.

Fahri menambahkan, secara kelembagaan kejaksaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kepentingannya sendiri.

"Sebab, putusan MK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent atau preseden yang mengikat dengan daya berlaku erga omnes," tegas Fahri.

Karena itu, secara ilmiah dan doktrinal, MK sebagai the sole interpreter of the constitution memegang kewenangan konstitusional tertinggi untuk menafsirkan UUD 1945 dan menguji undang-undang terhadap konstitusi.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta menjadi parameter dan rujukan yuridis maupun normatif dalam tata negara dan relasi kelembagaan negara," demikian Fahri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya