Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Politik

Pakar Nilai SE Jampidsus Langkahi Putusan MK soal Wewenang Mutlak BPK

SELASA, 19 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 menuai kritik dari Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fahri Bachmid.

Fahri menilai, SE yang diterbitkan Jampidsus Febrie Adriansyah itu membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan BPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 lalu menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.


Menurut Fahri, putusan MK tersebut memberikan kejelasan normatif atas beragam tafsir yang selama ini berkembang di kalangan penegak hukum terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.

"MK membuat tafsir dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 agar semuanya menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dibuat berbagai lembaga atau instansi pemerintah berdasarkan ukuran dan kepentingan subjektif," tuturnya.

Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang sebelumnya pernah membahas persoalan serupa.

Namun, Fahri menegaskan bahwa dalam teori hukum tata negara dikenal prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan atau putusan sebelumnya.

Selain itu, Fahri memandang SE Jampidsus bukan merupakan produk hukum yang bersifat mandatory rules maupun lahir dari atribusi kewenangan pemerintahan (attributie van bestuursbevoegdheid) berdasarkan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"SE atau circular letter products yang dikeluarkan Jampidsus ini lebih bercorak sebagai pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa kewenangan (onbevoegdheid). Karena itu, tidak tepat menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku," jelasnya.

Fahri menambahkan, secara kelembagaan kejaksaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kepentingannya sendiri.

"Sebab, putusan MK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent atau preseden yang mengikat dengan daya berlaku erga omnes," tegas Fahri.

Karena itu, secara ilmiah dan doktrinal, MK sebagai the sole interpreter of the constitution memegang kewenangan konstitusional tertinggi untuk menafsirkan UUD 1945 dan menguji undang-undang terhadap konstitusi.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta menjadi parameter dan rujukan yuridis maupun normatif dalam tata negara dan relasi kelembagaan negara," demikian Fahri.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Kekuasaan Otoriter Hanya Melahirkan Kekacauan dan Masa Depan Gelap

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:10

Mafia BBM Pantura Harus Disikat Habis Demi Selamatkan Hak Nelayan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:05

Kementan Jangan Sampai Kecolongan El Nino Gagalkan Target Swasembada Pangan

Minggu, 19 Juli 2026 | 12:02

Kepala Daerah Tergoda Korupsi Demi Balik Modal Ongkos Pilkada Selangit

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

Budaya Olah dan Pilah Sampah Harus Dimulai sejak Usia Dini

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:55

MUI Ungkap Jejak Seabad Solidaritas Bangsa Indonesia untuk Palestina

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:45

Indonesia Tangkap dan Deportasi Aktivis Palestina ke Siprus

Minggu, 19 Juli 2026 | 11:01

AS Serang Iran usai Dua Tentaranya Tewas di Yordania

Minggu, 19 Juli 2026 | 10:40

Israel Larang Azan Subuh di Masjid Bethlehem Tepi Barat

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:47

Serangan Iran Rusak Fasilitas Migas Kuwait, Bandara Sempat Ditutup

Minggu, 19 Juli 2026 | 09:13

Selengkapnya