Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Politik

Pakar Nilai SE Jampidsus Langkahi Putusan MK soal Wewenang Mutlak BPK

SELASA, 19 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 menuai kritik dari Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fahri Bachmid.

Fahri menilai, SE yang diterbitkan Jampidsus Febrie Adriansyah itu membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan BPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 lalu menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.


Menurut Fahri, putusan MK tersebut memberikan kejelasan normatif atas beragam tafsir yang selama ini berkembang di kalangan penegak hukum terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.

"MK membuat tafsir dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 agar semuanya menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dibuat berbagai lembaga atau instansi pemerintah berdasarkan ukuran dan kepentingan subjektif," tuturnya.

Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang sebelumnya pernah membahas persoalan serupa.

Namun, Fahri menegaskan bahwa dalam teori hukum tata negara dikenal prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan atau putusan sebelumnya.

Selain itu, Fahri memandang SE Jampidsus bukan merupakan produk hukum yang bersifat mandatory rules maupun lahir dari atribusi kewenangan pemerintahan (attributie van bestuursbevoegdheid) berdasarkan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"SE atau circular letter products yang dikeluarkan Jampidsus ini lebih bercorak sebagai pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa kewenangan (onbevoegdheid). Karena itu, tidak tepat menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku," jelasnya.

Fahri menambahkan, secara kelembagaan kejaksaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kepentingannya sendiri.

"Sebab, putusan MK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent atau preseden yang mengikat dengan daya berlaku erga omnes," tegas Fahri.

Karena itu, secara ilmiah dan doktrinal, MK sebagai the sole interpreter of the constitution memegang kewenangan konstitusional tertinggi untuk menafsirkan UUD 1945 dan menguji undang-undang terhadap konstitusi.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta menjadi parameter dan rujukan yuridis maupun normatif dalam tata negara dan relasi kelembagaan negara," demikian Fahri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya