Berita

Ilustrasi (Artificial Intelligence)

Bisnis

Gubernur Banten Tetapkan UMP dan UMK 2026, Cilegon Paling Tinggi

KAMIS, 25 DESEMBER 2025 | 10:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2026. 

UMK Kota Cilegon menjadi yang tertinggi di Provinsi Banten, yaitu Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48. Kenaikan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.

Setelah Cilegon, UMK tertinggi berikutnya tercatat di Kota Tangerang, sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara UMK terendah di Banten ada di Kabupaten Lebak, yakni Rp3.330.010,62 per bulan.


Selain UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK):

Cilegon


Sektor I: Rp5.606.670,54
Sektor II: Rp5.566.663,21
Sektor III: Rp5.499.553,85

Tangerang

Sektor I: Rp5.777.364,08
Sektor II: Rp5.561.387,86
Sektor III: Rp5.480.396,77
Sektor IV: Rp5.453.399,74

Tangerang Selatan (Tangsel)


UMK: Rp5.247.870,00, naik 5,5 persen dari Rp4.974.392,42
Sektor I: Rp5.297.813,00
Sektor II: Rp5.272.842,00


Gubernur Andra menekankan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan iklim usaha.

"Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," ujar Andra Soni, dalam keterengannya yang dikutip redaksi diJakarta, Kamis 25 Desember 2025. 

Secara keseluruhan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.881,40, naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 dan 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan upah minimum dilakukan melalui proses transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten, melibatkan pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.


Daftar UMK 2026 Provinsi Banten


Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (+4,79 persen)
Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (+4,97 persen)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (+6,31 persen)
Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (+6,61 persen)
Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (+6,50 persen)
Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (+6,67 persen)
Kota Serang: Rp4.665.927,94 (+5,61 persen)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (+5,50 persen).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya