Berita

Suasana rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. (Foto: DPRD DKI)

Nusantara

DPRD DKI Ketok Empat Rancangan Peraturan Daerah

SELASA, 23 DESEMBER 2025 | 20:32 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD DKI, Selasa, 23 Desember 2025.

Empat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroan Daerah).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz memastikan keempat Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyampaian pidato gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat dengar pendapat umum dengan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, pembahasan pasal demi pasal, hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyampaian hasil pembahasan dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).


“Atas nama pimpinan dan anggota Bapemperda mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari seluruh anggota DPRD DKI dan eksekutif serta hadirin sekalian yang telah secara aktif memberikan masukan-masukan selama pelaksanaan pembahasan keempat Raperda ini,” jelasnya.

Dalam proses pengambilan keputusan, sempat terjadi perdebatan terkait pengesahan Raperda PAM Jaya. Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta Fraksi Demokrat-Perindo menyatakan menolak pengesahan Raperda tersebut.

Meski demikian, melalui mekanisme pemungutan suara (voting), mayoritas anggota dewan menyetujui pengesahan Raperda PAM Jaya.

Setelah persetujuan diberikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno yang mewakili Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Raperda yang telah disetujui untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya