Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Humas Mabes Polri)

Presisi

Wagub Babel Hellyana jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

SENIN, 22 DESEMBER 2025 | 23:08 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

"Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Senin, 22 Desember 2025.

Sayangnya, Trunoyudo belum menjelaskan lebih rinci soal konstruksi kasus dalam penetapan tersangka terhadap Hellyana itu.


Namun, berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar dan diterima redaksi, Hellyana telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Dalam surat itu, Hellyana dijerat di kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan jeratan Pasal 263 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP dan/atau pasal 93 UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan/atau pasal 69 UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Penetapan tersangka ini juga berdasarkan pada laporan terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, pada Senin, 21 Juli 2025.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya