Berita

Nurcahyo Jungkung Madyo. (Foto: Istimewa)

Hukum

Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng Pernah Tersangkakan Nadiem Makarim

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 16:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi pada sejumlah pejabat di Korps Adhyaksa. Salah satu pejabat terdampak rotasi adalah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng). 

Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025. Padahal, Nurcahyo baru mengampu jabatan Dirdik pada awal Juli 2025 alias sekitar empat bulan, usai menggantikan Abdul Qohar.

Meski terbilang singkat, masa tugas Nurcahyo diisi pengungkapan beberapa perkara besar. Di antaranya menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan dan pengadaan Chromebook Kemendikbudristek 2019-2022.


Berikutnya menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit sejumlah bank pelat merah.

Nurcahyo juga menetapkan delapan pihak bank sebagai tersangka kasus serupa yang terkait dengan kredit ke PT Sritex dan anak usahanya.

Tercacat, Nurcahyo sebelumnya pernah menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Tak hanya itu, Nurcahyo juga pernah mengemban amanah sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya