Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagug) pada Kamis, 4 September 2025. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Ini Peran Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 11:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek, Nadiem Makarim baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagug) pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.

Mulanya, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dengan bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education pada Februari 2020.


Produk itu nantinya akan digunakan untuk peserta didik di Indonesia terutama di wilayah 3 Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

Dari sinilah, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome OS yakni sistem operasi buatan Google yang dirancang untuk laptop Chromebook, dan Chrome Device Management yakni lisensi layanan dari Google yang memungkinkan administrator IT untuk mengelola, mengamankan Chromebook, perangkat ChromeOS lainnya bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

"Kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya," jelas Nurcahyo di Kejagung, Jakarta Selatan, merujuk pada inisial NAM sebagai Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem pun turut menghadirkan Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, JT, dan FH, selaku Stafsus Nadiem lewat rapat yang dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.

"Mewajibkan peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," jelas Nurcahyo.

Namun, saat jtu pengadaan alat TIK seperti headseht belum dimulai.

Dari sinilah muncul celah dan diduga kuat Nadiem telah berupaya agar bisa meloloskan laptop Chromebook dengan menjawab surat Google yang ingin berpartisipasi dalam proyek pengadaan TIK.

Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal sebab tidak bisa dipakai di daerah 3T.

Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis dari kementerian lalu membuat kajian review teknis dalam menguji coba Chromebook.

Setelah uji coba, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan TA 2021 pada Februari 2021.

Di Permendikbud itu, terdapat lampiran yang sudah mengunci spesifikasi Chrome OS, dan ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini mulai dari Perpres No.123/2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021 lalu Perpres No.16/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden No.12/2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Terakhir, peraturan LKPP No.7/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Dengan bertambahnya Nadiem sebagai tersangka, total tersangka yang ditetapkan Kejagung menjadi lima orang. 

Empat lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Jurist Tan masuk dalam daftar Red Notice. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung.

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30 / 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1 / 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya