Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagug) pada Kamis, 4 September 2025. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Ini Peran Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 11:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek, Nadiem Makarim baru saja ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagug) pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini.

Mulanya, Nadiem melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia dengan bertujuan untuk membicarakan terkait produk Google Chromebook dalam program Google for Education pada Februari 2020.


Produk itu nantinya akan digunakan untuk peserta didik di Indonesia terutama di wilayah 3 Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

Dari sinilah, Nadiem dan Google melakukan beberapa kali pertemuan dan disepakati bahwa produk Chrome OS yakni sistem operasi buatan Google yang dirancang untuk laptop Chromebook, dan Chrome Device Management yakni lisensi layanan dari Google yang memungkinkan administrator IT untuk mengelola, mengamankan Chromebook, perangkat ChromeOS lainnya bakal digunakan untuk proyek program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

"Kesepakatan antara NAM dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya," jelas Nurcahyo di Kejagung, Jakarta Selatan, merujuk pada inisial NAM sebagai Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem pun turut menghadirkan Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H; Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, JT, dan FH, selaku Stafsus Nadiem lewat rapat yang dilakukan tertutup melalui Zoom Meeting dan mewajibkan para peserta rapat untuk menggunakan headset.

"Mewajibkan peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," jelas Nurcahyo.

Namun, saat jtu pengadaan alat TIK seperti headseht belum dimulai.

Dari sinilah muncul celah dan diduga kuat Nadiem telah berupaya agar bisa meloloskan laptop Chromebook dengan menjawab surat Google yang ingin berpartisipasi dalam proyek pengadaan TIK.

Padahal, surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya, karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal sebab tidak bisa dipakai di daerah 3T.

Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis dari kementerian lalu membuat kajian review teknis dalam menguji coba Chromebook.

Setelah uji coba, Nadiem kemudian menerbitkan Permendikbud No.5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan TA 2021 pada Februari 2021.

Di Permendikbud itu, terdapat lampiran yang sudah mengunci spesifikasi Chrome OS, dan ketentuan yang dilanggar dalam perkara ini mulai dari Perpres No.123/2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021 lalu Perpres No.16/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Presiden No.12/2021 tentang pengadaan barang jasa pemerintah. Terakhir, peraturan LKPP No.7/2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 terkait pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Dengan bertambahnya Nadiem sebagai tersangka, total tersangka yang ditetapkan Kejagung menjadi lima orang. 

Empat lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Jurist Tan selaku Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim, dan terakhir Ibrahim Arief selaku konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Jurist Tan masuk dalam daftar Red Notice. Sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung.

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran keseluruhan Rp9,3 triliun yang berujung kerugian negara Rp1,9 triliun.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30 / 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1 / 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya