Berita

Terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Silfester Matutina Kembali Disidang Kasus Pencemaran Nama Baik Jusuf Kalla

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 11:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Silfester Matutina akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini, Rabu, 27 Agustus 2025.

"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten.

Sidang PK awalnya digelar pada minggu lalu. Namun karena Silfester beralasan sakit, sidang ditunda. Sidang hari ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan.


"Penggunaan ruang sidang dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan," lanjut Rio.

Silfester terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada Jusuf Kalla beserta keluarganya dalam sebuah orasi publik. 

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya