Berita

Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia. (Foto: Tangkap Layar Youtube UGM)

Politik

Borok Lama Rektor UGM Dibongkar Warganet

Usai Bilang Ijazah Jokowi Asli
SENIN, 25 AGUSTUS 2025 | 00:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Warganet riuh merespons pernyataan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Ova Emilia yang menegaskan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi merupakan lulusan UGM.

Melalui video yang ditayangkan di Channel YouTube Universitas Gadjah Mada, pada Jumat 22 Agustus 2025, Ova Emilia juga menyinggung bahwa UGM memiliki dokumen autentik seluruh proses pendidikan Jokowi di UGM. Mulai dari tahap penerimaan di UGM, proses kuliah selama menempuh sarjana muda, pendidikan sarjana, KKN hingga wisuda.

Pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyesalkan Rektor UGM Ova Emilia membuat video klarifikasi terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.


“Mbak Ova. Ngapain sih mbak, bikin video begini,” tulis dr. Tifa di akun X @DokterTifa. “Orang yang panjenengan bela itu yang seharusnya bikin video begini, BUKAN REKTOR UGM!," kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya, dikutip Senin 25 Agustus 2025.

“UGM itu bukan milik Joko Widodo!, UGM itu bukan pegawainya Joko Widodo!, Rektor UGM itu bukan hamba sahayanya Joko Widodo!," sambungnya.

Sementara pemilik akun @kafiradika**** mengungkap fakta mengejutkan bahwa Rektor UGM Ova Emilia yang mati-matian membela ijazah Jokowi ternyata terjerat kasus hukum sejak tahun 2022.

"Musti bayar 29M karna divonis melakukan perbuatan melawan hukum. Dari PN hingga kasasi kalah kabeh. Dan ajuin PK dari 2022 tapi ....silahkan baca sendiri," tulisnya/

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 156/PDT/2018/PT.YYK, nama Ova Emilia tercatat sebagai Tergugat IV dalam kasus perdata terkait Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tripilar Arthajaya. 

Tak tanggung-tanggung, Ova Emilia disebut sebagai pemegang saham mayoritas hingga 99,8 persen.

Putusan Direktori Mahkamah Agung itu menyatakan, "Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan Hukum."

Fakta lain yang terungkap adalah Tergugat III dalam kasus yang sama merupakan suami dari Ova Emilia, yaitu Abdul Nasil atau Jang Keun Won.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya