Berita

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal/RMOL

Politik

Partai Buruh Usul Upah Minimum 2026 Naik hingga 10,5 Persen

SENIN, 11 AGUSTUS 2025 | 10:50 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen. 

Usulan ini disampaikan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

Dalam putusan tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). 


MK juga menegaskan bahwa upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib diberikan kepada buruh dengan nilai di atas UMP/UMK.

“Sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja, kenaikan upah minimum mulai dibahas secara intensif baik di Dewan Pengupahan Nasional maupun di Dewan Pengupahan Daerah pada bulan September hingga Oktober dan ditetapkan oleh Gubernur pada bulan November,” ujar Said Iqbal, Senin, 11 Agustus 2025.

Berdasarkan survei dan analisis Litbang KSPI dan Partai Buruh, proyeksi inflasi Oktober 2024?"September 2025 sebesar 3,23 persen. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 5,1?"5,2 persen, sedangkan indeks tertentu diusulkan pada angka 1,0?"1,4.

“Dengan demikian, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” jelas Said Iqbal.

Untuk upah sektoral, hasil survei menunjukkan pertambahan nilai tiap sektor industri sebesar 0,5?"5 persen. Sehingga, kenaikan UMSP/UMSK 2026 diusulkan sebesar (8,5%?"10,5%) + (0,5%?"5%) tergantung sektor industrinya.

KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral 2026 paling lambat 30 Oktober 2025, setelah rapat Dewan Pengupahan nasional maupun daerah yang direncanakan 25 Agustus?"30 Oktober 2025.

Iqbal juga mengumumkan rencana aksi besar serentak di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota pada 28 Agustus 2025.

“Aksi ratusan ribu buruh ini serempak di seluruh Indonesia dinamakan aksi damai penyampaian aspirasi untuk menyuarakan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5 sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal.

Selain isu kenaikan upah, aksi tersebut juga akan menyuarakan enam tuntutan lain Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah (HOSTUM),
Stop PHK: Bentuk Satgas PHK, Reformasi Pajak Perburuhan dengan Naikkan PTKP menjadi Rp 7,5 juta per bulan, hapus pajak pesangon, THR, dan JHT, serta hapus diskriminasi pajak terhadap perempuan menikah

Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibuslaw, Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi, serta Revisi RUU Pemilu untuk mendesain ulang sistem Pemilu 2029.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya