Berita

Politeknik Ketenagakerjaan/Net

Politik

Polteknaker Umumkan Hasil PMB Jalur SBT, Ini Syarat Daftar Ulang Peserta

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) Tahun Anggaran 2024-2025, telah menetapkan nama-nama peserta yang lolos dan diterima sebagai calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Berdasarkan Tes (SBT). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan para calon mahasiswa baru Polteknaker merupakan putra putri pilihan.

"Mereka telah memenuhi syarat melalui proses seleksi ketat oleh panitia PMB Polteknaker," kata  Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Senin (5/8).


Untuk calon mahasiswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang secara online yang dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 7 Agustus 2024, dengan mengisi formulir dan menggugah berkas melalui tautan daftar ulang di https://pmb.polteknaker.ac.id/daftar-ulang-sbt/

Persyaratan daftar ulang wajib diunggah untuk peserta yang telah dinyatakan lolos dengan menyertakan, scan KTP asli atau Surat Keterangan Lulus asli; scan ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus asli; scan Surat Keterangan Sehat asli yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah minimal tipe C;  Surat Keterangan Tidak Buta Warna asli yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah minimal tipe C, khususnya untuk calon mahasiswa baru Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Studi bermaterai 10.000. Seluruh berkas registrasi asli wajib dibawa pada saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada tanggal 12 Agustus 2024.

Peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dianggap mengundurkan diri dan digantikan dengan peserta cadangan.

Adapun pengumuman nama-nama calon mahasiswa baru yang lolos SBT Polteknaker T.A 2024-2025 dapat dilihat di https://polteknaker.ac.id/.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya