Berita

Politeknik Ketenagakerjaan/Net

Politik

Polteknaker Umumkan Hasil PMB Jalur SBT, Ini Syarat Daftar Ulang Peserta

SENIN, 05 AGUSTUS 2024 | 16:10 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) Tahun Anggaran 2024-2025, telah menetapkan nama-nama peserta yang lolos dan diterima sebagai calon mahasiswa baru melalui jalur Seleksi Berdasarkan Tes (SBT). 

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan para calon mahasiswa baru Polteknaker merupakan putra putri pilihan.

"Mereka telah memenuhi syarat melalui proses seleksi ketat oleh panitia PMB Polteknaker," kata  Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis, Senin (5/8).


Untuk calon mahasiswa yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang secara online yang dilaksanakan pada tanggal 5 hingga 7 Agustus 2024, dengan mengisi formulir dan menggugah berkas melalui tautan daftar ulang di https://pmb.polteknaker.ac.id/daftar-ulang-sbt/

Persyaratan daftar ulang wajib diunggah untuk peserta yang telah dinyatakan lolos dengan menyertakan, scan KTP asli atau Surat Keterangan Lulus asli; scan ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus asli; scan Surat Keterangan Sehat asli yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah minimal tipe C;  Surat Keterangan Tidak Buta Warna asli yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah minimal tipe C, khususnya untuk calon mahasiswa baru Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Serta Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Studi bermaterai 10.000. Seluruh berkas registrasi asli wajib dibawa pada saat Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada tanggal 12 Agustus 2024.

Peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dianggap mengundurkan diri dan digantikan dengan peserta cadangan.

Adapun pengumuman nama-nama calon mahasiswa baru yang lolos SBT Polteknaker T.A 2024-2025 dapat dilihat di https://polteknaker.ac.id/.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Bomba Peduli Beri Makna Hari Ulang Tahun ke-5

Sabtu, 24 Januari 2026 | 16:06

Dharma Pongrekun Soroti Arah Ideologi Ekonomi dalam Pasal 33 UUD 1945

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:47

BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar-Jakarta, Dua Pesawat Tambahan Dikerahkan

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:25

Tangan Trump Tiba-tiba Memar Saat Peluncuran Dewan Perdamaian Gaza, Ini Penyebabnya

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01

DPR Minta Basarnas Gerak Cepat Evakuasi Warga Bandung Barat Terdampak Longsor

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:56

Tanah Longsor di Bandung Barat Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:40

1.000 Guru Ngaji hingga Ojol Perempuan Belanja Gratis di Graha Alawiyah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:26

Pencuri Gondol Bitcoin Sitaan Senilai Rp800 Miliar dari Korsel

Sabtu, 24 Januari 2026 | 14:18

Polisi Dalami Penyebab Kematian Influencer Lula Lahfah

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:54

Wakadensus 88 Jadi Wakapolda Bali, Tiga Kapolda Bergeser

Sabtu, 24 Januari 2026 | 13:31

Selengkapnya