Berita

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono/RMOL

Hukum

Hanya Diperiksa 1,5 Jam, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono Tidak Ditahan KPK

JUMAT, 02 AGUSTUS 2024 | 12:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hanya diperiksa selama 1,5 jam sebagai tersangka, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono (MTN) tidak dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan RMOL, Martono hanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang selama 1,5 jam sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.38 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/8).

Setelah selesai diperiksa, Martono langsung mengatakan akan pulang karena sudah selesai diperiksa.


"Pulang, pulang, sudah selesai (diperiksa)," kata Martono kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang (2/8).

Namun demikian, saat ditanya terkait materi pemeriksaannya, Direktur PT Chimarder777 sekaligus PT Rama Sukses Mandiri ini enggan meresponnya.

"Ditanyakan ke penyidik saja," singkat Martono.

Martono sendiri sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi bersama seorang tersangka lainnya, P Rachmat Utama Djangkar (RPUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa pada Rabu (31/7).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya