Berita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: Istimewa)

Politik

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

MINGGU, 02 AGUSTUS 2026 | 02:12 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dinilai tidak lagi sekadar menjalankan fungsi pemungutan bea masuk dan cukai. Di balik nama yang selama ini melekat, lembaga tersebut kini memegang kewenangan yang jauh lebih besar, mulai dari mengawasi arus barang lintas negara, mengelola data perdagangan, hingga melakukan penyidikan tindak pidana di kawasan perbatasan ekonomi.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai  besarnya mandat yang diemban DJBC sudah tidak lagi sepenuhnya tercermin dalam nama institusinya. 

"Nama Bea dan Cukai terdengar seperti nama sebuah kantor penerimaan. Namun pekerjaan DJBC telah jauh melampaui dua pungutan itu," kata Iskandar dalam usulan kebijakan strategis yang disusun bersama Perspektif Governansi Digital Prof. Taufiqurrakhman, dan Perspektif Hukum Dinalara Dermawati Butarbutar, dikutip Minggu 2 Juli 2026.


Ia menjelaskan, selain memungut bea masuk dan cukai, DJBC saat ini menjalankan berbagai fungsi strategis, mulai dari mengawasi lalu lintas barang, memeriksa penumpang dan barang kiriman, memberikan fasilitas industri, mengoperasikan kapal patroli, menjalankan laboratorium, mengelola profil risiko, melakukan intelijen, mengaudit perusahaan, hingga menyidik tindak pidana kepabeanan dan cukai. 

"Karena itu, Bea Cukai sesungguhnya adalah salah satu penjaga perbatasan ekonomi Indonesia," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, luasnya kewenangan tersebut membuat DJBC berada di tengah enam kepentingan yang kerap saling berbenturan. 

Negara menginginkan penerimaan yang optimal, dunia usaha membutuhkan kelancaran arus barang, industri mengharapkan bahan baku cepat tersedia, masyarakat menuntut perlindungan dari barang ilegal dan narkotika, kementerian teknis ingin aturan larangan dan pembatasan ditegakkan, sementara aparat penegak hukum membutuhkan dukungan data dan informasi untuk membongkar jaringan kejahatan. 

"Petugas diminta mempercepat pelayanan, tetapi pada saat yang sama harus mencegah penyelundupan. Mereka harus memberikan fasilitas kepada industri, namun juga mengawasi agar fasilitas tersebut tidak disalahgunakan," kata Iskandar.

Iskandar berpendapat, persoalan menjadi semakin kompleks karena pengelolaan perbatasan ekonomi Indonesia melibatkan banyak institusi. 

Bea Cukai menangani barang, Imigrasi mengawasi lalu lintas orang, Karantina memeriksa risiko biologis, kementerian teknis mengeluarkan izin dan standar, sedangkan Polri, TNI, Bakamla, Kejaksaan, PPATK, hingga pengelola pelabuhan memiliki kewenangan masing-masing dalam rantai pengawasan. 

"Akibatnya, barang dapat tertahan bukan karena satu keputusan, melainkan karena rangkaian keputusan yang tidak selalu terlihat oleh pemilik barang. Ketika terjadi masalah, setiap instansi dapat mengatakan bahwa hambatan berada di tempat lain," kata Iskandar.

Karena itu, IAW tidak mendorong seluruh kewenangan disatukan ke dalam satu lembaga baru. 

Menurut Iskandar, pendekatan tersebut justru berpotensi melahirkan kekuasaan yang terlalu besar dan sulit diawasi. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang mampu menyatukan seluruh proses, data, manajemen risiko, dan pertanggungjawaban lintas kementerian dan lembaga.

"Solusinya bukan menyerahkan semua kewenangan kepada satu lembaga raksasa. Yang diperlukan adalah satu tata kelola yang membuat seluruh lembaga bekerja dengan data, standar, risiko, waktu, dan pertanggungjawaban yang dapat dibaca bersama," kata Iskandar.

Dalam dokumen usulan kebijakan itu, konsep tersebut diberi nama National Border Economic Governance System (NBEGS). 

Iskandar menegaskan, NBEGS bukan lembaga baru, melainkan sebuah arsitektur tata kelola nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pengawasan di pintu-pintu ekonomi Indonesia, sekaligus memastikan setiap keputusan memiliki jejak digital, akuntabilitas, dan pengawasan yang jelas. 

"Persoalan terbesar digitalisasi bukan seberapa banyak aplikasi digunakan, melainkan siapa yang dapat mengendalikan data di dalamnya," tutup Iskandar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya