Berita

Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (Foto: Media Sosial Kejari Tanjung Perak)

Hukum

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan tegas membantah tuduhan adanya upaya pemerasan sebesar Rp3 miliar terhadap enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Sanggahan tersebut disampaikan menyusul tudingan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang menyebut mantan Kepala Kejari Tanjung Perak, Rizky Setiawan diduga mencoba meminta sejumlah uang agar kasus yang melilit para terdakwa tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 dilakukan secara profesional, transparan, serta objektif.


"Informasi mengenai adanya dugaan pemerasan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," tegas Made Agus dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, tuduhan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Proses hukum terhadap para terdakwa terbukti tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa adanya intervensi maupun penyimpangan di setiap tahapan.

"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian dan keadilan hukum," ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak turut mengimbau agar semua pihak menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data dan fakta tepercaya demi mencegah timbulnya opini maupun persepsi liar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Sekjen FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana mengklaim menerima informasi dari para terdakwa bahwa mantan Kajari Tanjung Perak mendalangi dugaan pemerasan bernilai Rp3 miliar.

Atas pengakuan para terdakwanya itu, Gatot mengaku telah melayangkan aduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar. Perkara ini menyeret enam orang terdakwa ke meja hijau, yakni tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya