Berita

Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. (Foto: Media Sosial Kejari Tanjung Perak)

Hukum

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak dengan tegas membantah tuduhan adanya upaya pemerasan sebesar Rp3 miliar terhadap enam mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Sanggahan tersebut disampaikan menyusul tudingan Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu yang menyebut mantan Kepala Kejari Tanjung Perak, Rizky Setiawan diduga mencoba meminta sejumlah uang agar kasus yang melilit para terdakwa tidak dilanjutkan ke pengadilan.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024 dilakukan secara profesional, transparan, serta objektif.


"Informasi mengenai adanya dugaan pemerasan tersebut tidak benar dan tidak berdasar," tegas Made Agus dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu, 9 Agustus 2026.

Menurutnya, tuduhan tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Proses hukum terhadap para terdakwa terbukti tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku tanpa adanya intervensi maupun penyimpangan di setiap tahapan.

"Kejaksaan Negeri Tanjung Perak senantiasa berkomitmen menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian dan keadilan hukum," ujarnya.

Pihak Kejari Tanjung Perak turut mengimbau agar semua pihak menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dengan mengedepankan data dan fakta tepercaya demi mencegah timbulnya opini maupun persepsi liar di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Sekjen FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana mengklaim menerima informasi dari para terdakwa bahwa mantan Kajari Tanjung Perak mendalangi dugaan pemerasan bernilai Rp3 miliar.

Atas pengakuan para terdakwanya itu, Gatot mengaku telah melayangkan aduan resmi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus dugaan korupsi pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp83 miliar. Perkara ini menyeret enam orang terdakwa ke meja hijau, yakni tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya