Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL)

Politik

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mulai 2028 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi masuk dalam komponen anggaran pendidikan harus menjadi momentum untuk membenahi kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, perubahan tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan penyesuaian tata kelola anggaran, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat desain kelembagaan BGN agar pelaksanaan mandatnya lebih efektif.

"Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur penguatan kelembagaan BGN," kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 9 Agustus 2026.


Menurut Hasanuddin, penguatan regulasi diperlukan agar BGN memiliki landasan kelembagaan yang lebih jelas dalam menjalankan tugas secara fokus dan berkelanjutan.

Siaga 98 mengusulkan BGN dikembangkan sebagai badan yang mandiri dengan fokus utama pada percepatan penanganan stunting serta peningkatan status gizi peserta didik.

Untuk memperkuat pelaksanaan program di daerah, Siaga 98 juga mendorong pembentukan struktur kelembagaan BGN hingga tingkat provinsi. Struktur tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus pengawasan pelaksanaan program.

Selain kelembagaan, Hasanuddin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dapur Program MBG yang selama ini dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk pola kerja sama dengan yayasan dan mitra pelaksana.

"Momentum ini juga menjadi waktu yang tepat untuk menata kembali konsep SPPG agar menjadi dapur milik negara yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujarnya.

Menurutnya, model tersebut dapat memperkuat keberlanjutan program, memastikan standar kualitas pelayanan, sekaligus memperketat pengawasan penggunaan anggaran.

Siaga 98 juga menyatakan keyakinannya bahwa Kepala BGN Sudaryono memiliki kapasitas untuk melakukan penataan ulang kelembagaan sekaligus membangun sistem penganggaran yang lebih mandiri dan adaptif.

Hasanuddin menilai penguatan kelembagaan dan tata kelola anggaran akan membuat BGN semakin mampu menjalankan mandat peningkatan kualitas gizi masyarakat secara berkelanjutan.

"Karena itu, Siaga 98 berharap putusan MK menjadi pintu masuk bagi transformasi BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono," pungkasnya.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya