Berita

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin. (Foto: RMOL)

Politik

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

MINGGU, 09 AGUSTUS 2026 | 14:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan mulai 2028 Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi masuk dalam komponen anggaran pendidikan harus menjadi momentum untuk membenahi kelembagaan Badan Gizi Nasional (BGN).

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, perubahan tersebut semestinya tidak hanya dipandang sebagai persoalan penyesuaian tata kelola anggaran, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat desain kelembagaan BGN agar pelaksanaan mandatnya lebih efektif.

"Pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur penguatan kelembagaan BGN," kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 9 Agustus 2026.


Menurut Hasanuddin, penguatan regulasi diperlukan agar BGN memiliki landasan kelembagaan yang lebih jelas dalam menjalankan tugas secara fokus dan berkelanjutan.

Siaga 98 mengusulkan BGN dikembangkan sebagai badan yang mandiri dengan fokus utama pada percepatan penanganan stunting serta peningkatan status gizi peserta didik.

Untuk memperkuat pelaksanaan program di daerah, Siaga 98 juga mendorong pembentukan struktur kelembagaan BGN hingga tingkat provinsi. Struktur tersebut dinilai penting untuk memperkuat koordinasi sekaligus pengawasan pelaksanaan program.

Selain kelembagaan, Hasanuddin mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dapur Program MBG yang selama ini dijalankan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk pola kerja sama dengan yayasan dan mitra pelaksana.

"Momentum ini juga menjadi waktu yang tepat untuk menata kembali konsep SPPG agar menjadi dapur milik negara yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik," ujarnya.

Menurutnya, model tersebut dapat memperkuat keberlanjutan program, memastikan standar kualitas pelayanan, sekaligus memperketat pengawasan penggunaan anggaran.

Siaga 98 juga menyatakan keyakinannya bahwa Kepala BGN Sudaryono memiliki kapasitas untuk melakukan penataan ulang kelembagaan sekaligus membangun sistem penganggaran yang lebih mandiri dan adaptif.

Hasanuddin menilai penguatan kelembagaan dan tata kelola anggaran akan membuat BGN semakin mampu menjalankan mandat peningkatan kualitas gizi masyarakat secara berkelanjutan.

"Karena itu, Siaga 98 berharap putusan MK menjadi pintu masuk bagi transformasi BGN di bawah kepemimpinan Sudaryono," pungkasnya.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya