Berita

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif/RMOL

Hukum

Mantan Bos Gerindra Malut Nyuap AGK Rp7 M

RABU, 17 JULI 2024 | 17:19 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) alias Ucu, resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

MS merupakan pihak pemberi suap kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang nilainya mencapai Rp7 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, tim penyidik menangkap Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) sekitar pukul 19.30 WIB.


"Tim penyidik menahan tersangka MS alias Ucu untuk 20 hari ke depan mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).

Asep menjelaskan, tersangka Muhaimin Syarif memberikan uang Rp7 miliar kepada AGK terkait dengan pengadaan barang/jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut.

Pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif ke AGK dilakukan secara tunai, maupun melalui ajudan-ajudannya, juga melalui transfer ke rekening keluarga AGK. Termasuk juga ke lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan AGK, serta ke perusahaan yang terkait dengan keluarga AGK.

Pemberian uang oleh tersangka Muhaimin Syarif kepada AGK itu, kata Asep, berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Malut, pengurusan perizinan IUP operasi produksi PT Prisma Utama di Provinsi Malut.

Selanjutnya berkaitan dengan pengurusan pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani AGK, sebanyak 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Serta berkaitan dengan usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui tersangka Muhaimin Syarif. Enam Blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada 2023, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailuku.

"Dari 6 blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai. Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM, yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," papar Asep.

Atas perbuatannya, tersangka Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya