Berita

Pengusaha Muhammad Suryo Usai Diperiksa KPK di Gedung ACLC C1, Selasa 11 Juli 2023 (Foto Dokumen RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

SELASA, 07 APRIL 2026 | 11:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bos rokok merek HS, Muhammad Suryo dan beberapa pengusaha rokok lainnya diduga memberikan uang kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Barang bukti uang dimaksud telah diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari beberapa safe house yang telah digeledah.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan terhadap para pengusaha rokok dilakukan guna mengetahui praktik di lapangan terkait pengurusan cukai rokok.


"Jadi dari penggeledahan yang dilakukan yang berlokasi di Ciputat Tangerang Selatan ditemukan sejumlah uang sekitar kalau dirupiahkan ekuivalen sekitar Rp5 miliar, di mana uang-uang itu diduga berasal dari para perusahaan yang melakukan pengurusan cukai," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Budi menyebut, pengurusan cukai dimaksud bukan hanya terhadap cukai rokok, melainkan juga terhadap cukai minuman keras atau miras.

"Yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga. Nah artinya kemudian dari temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut penyidik butuh untuk mendapatkan keterangan dari para pengusaha-pengusaha rokok yang melakukan pengurusan cukai di Ditjen Bea dan Cukai untuk mengonfirmasi temuan dari penyidik tersebut," pungkas Budi.

Selain Muhammad Suryo, KPK juga memanggil sejumlah pengusaha rokok lainnya, seperti Arief Harwanto dan Johan Sugiharto. Namun, tidak semua pihak memenuhi panggilan tersebut. Johan diketahui merupakan pengusaha rokok asal Jawa Timur yang dikenal sebagai peternak kuota pita cukai rokok ilegal.

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga pejabat DJBC dan tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray. 

Dari operasi tersebut, KPK turut menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia lebih dari lima kilogram, serta satu jam tangan mewah.

Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi kesepakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan tersebut membuat barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga memungkinkan masuknya barang ilegal, palsu, atau berkualitas rendah ke Indonesia.

Sebagai imbalannya, pihak swasta diduga secara rutin memberikan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai jatah bulanan. Kasus ini masih terus didalami KPK untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang terlibat.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

IHSG Merah, Rupiah Tembus Rp17.130 Usai Negosiasi AS-Iran Gagal

Senin, 13 April 2026 | 10:15

Kebangkitan Saham AI Asia: Investor Global Mulai Agresif Pasca-Redanya Tensi Geopolitik

Senin, 13 April 2026 | 10:02

Kasus Tas Branded Dicuri, EcoRing Diminta Tak Lepas Tangan

Senin, 13 April 2026 | 10:02

AS Blokade Kapal yang Keluar Masuk Pelabuhan Iran Mulai Hari Ini

Senin, 13 April 2026 | 09:52

Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Dikebut

Senin, 13 April 2026 | 09:43

Feel Good Network Bidik Pasar Ekonomi Digital Asia Tenggara

Senin, 13 April 2026 | 09:24

Australia Tolak Gabung Blokade AS di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 | 09:21

PM Viktor Orban Tumbang setelah 16 Tahun Berkuasa

Senin, 13 April 2026 | 09:18

Tidak Ada Ajaran Kristen Benarkan Membunuh Sebagai Jalan Spiritual

Senin, 13 April 2026 | 09:16

Ubah Krisis Jadi Peluang: Strategi Indonesia Perkuat Ketahanan Ekonomi

Senin, 13 April 2026 | 09:09

Selengkapnya