Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Pembahasan revisi UU Pemilu dipastikan tidak hanya berkutat pada ambang batas, tetapi juga menyentuh sejumlah isu strategis, baik yang bersifat klasik maupun kekinian.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa isu-isu tersebut merupakan kombinasi dari perdebatan lama yang terus berulang serta dinamika baru, termasuk akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait progres di DPR, Doli menjelaskan bahwa Badan Keahlian Dewan (BKD) saat ini baru pada tahap memetakan masalah dan belum menghasilkan draf naskah akademik maupun draf RUU yang final.
"BKD memetakan tentang berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya revisi undang-undang ini, terus kemudian mereka mengkompilasi usulan-usulan yang berkembang di masyarakat," ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Doli memaparkan, setidaknya ada lima isu klasik yang dipastikan kembali mencuat dalam pembahasan RUU Pemilu. Salah satunya menyangkut sistem pemilu, di tengah tarik-menarik antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, serta munculnya opsi sistem campuran.
Selain itu, empat isu klasik lainnya meliputi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas presiden (presidential threshold), besaran kursi per daerah pemilihan (district magnitude), serta metode konversi suara ke kursi.
Di sisi lain, Doli menekankan pentingnya merespons isu-isu kontemporer. Di antaranya terkait keserentakan pemilu sesuai putusan MK Nomor 135, pemberantasan politik uang, hingga pemanfaatan sistem digital dalam tahapan pemilu guna meminimalisir potensi kericuhan rekapitulasi.
Tak hanya itu, penguatan integritas lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP juga menjadi perhatian, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Bahkan, Doli secara tegas mendorong pembentukan peradilan khusus pemilu.
"Terakhir misalnya tentang soal penyelesaian sengketa pemilu. Saya termasuk orang yang mendorong dari dulu terbentuknya peradilan khusus pemilu gitu. Nah itu beberapa atau 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik yang pasti akan kita bahas," tegas Doli.
Isu lain yang tak kalah penting adalah sinkronisasi regulasi antara pemilu dan pilkada. Doli menyebut adanya wacana penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu payung hukum, meski hal itu masih bergantung pada arah kebijakan politik ke depan.
Namun demikian, pembahasan RUU Pemilu di DPR belum berjalan mulus. Rapat internal yang sedianya mendengarkan pemaparan naskah akademik dari BKD justru ditunda tanpa kejelasan.
"Sampai kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD (Badan Keahlian Dewan). Tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," ungkap Legislator Golkar ini.
Hingga kini, belum ada kepastian terkait jadwal ulang rapat tersebut.
"Ditundanya juga kita nggak tahu sampai kapan, alasan juga belum dapat informasi kenapa ditunda," pungkasnya.