Berita

Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Istimewa)

Nusantara

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

SENIN, 06 APRIL 2026 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Nasib 4.661 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara terancam PHK seiring belum terpenuhinya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Berdasarkan data Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara masih mencapai 44,35 persen atau sekitar Rp 1,142 triliun. Sementara pada proyeksi tahun 2027, angkanya diperkirakan masih berada di kisaran 38 persen.


Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat mengatakan, kondisi tersebut merupakan persoalan serius karena selisih dengan batas yang ditetapkan masih cukup besar.

"Tekanan terhadap anggaran semakin meningkat akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD) serta kenaikan beban belanja pegawai," kata Andi dikutip dari RMOLJateng, Senin 6 April 2026.

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran gaji PPPK di Jepara diperkirakan mencapai Rp268 miliar pada 2027. Hal ini menjadi salah satu faktor utama tingginya porsi belanja pegawai.

Pemerintah daerah dihadapkan pada beberapa opsi untuk menekan belanja, termasuk pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau mencari skema pembiayaan lain.

Namun, DPRD menilai pengurangan TPP berpotensi berdampak pada kinerja aparatur sipil negara dan pelayanan publik.

Sebagai alternatif, DPRD Jepara mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Usulan tersebut akan disampaikan melalui gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.

Jika usulan tersebut disetujui, beban APBD dinilai dapat berkurang tanpa mengurangi hak pegawai.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya