Berita

Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran Whip Pink ilegal. (Foto: Dok, Polri)

Hukum

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

RABU, 15 APRIL 2026 | 20:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran farmasi ilegal berupa gas nitrous oxide (N2O) merek “Whip Pink” di tiga lokasi di Jakarta.

Pengungkapan dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara pada 13-14 April 2026. Dari operasi tersebut, sembilan orang diamankan.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan ini terkait tindak pidana kesehatan dalam produksi dan peredaran gas N2O ilegal.


“Pengungkapan perkara tindak pidana kesehatan memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi jenis gas N2O merek Whip Pink sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Eko dalam keterangannya, Rabu, 15 April 2026.

Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan penyelidikan dengan memantau tiga kali transaksi pembelian Whip Pink. Dari situ, petugas menelusuri asal barang hingga menemukan tiga lokasi penyimpanan.

Di tiga tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, polisi mendapati ratusan tabung Whip Pink yang siap diedarkan.

“Tim Subdit III Dittipidnarkoba membawa sembilan orang dari tiga TKP beserta barang bukti ke Kantor Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eko.

Hasil pemeriksaan mengungkap salah satu pelaku merupakan admin PT Suplaindo Sukses Sejahtera yang berperan sebagai pengedar Whip Pink ilegal. Ironisnya, perusahaan tersebut belum memiliki legalitas maupun izin edar dari BPOM.

Para pelaku juga mengaku memiliki jaringan distribusi luas dengan total 16 gudang yang tersebar di 12 kota.

Rinciannya, lima gudang di DKI Jakarta, dua di Bandung, serta masing-masing satu gudang di Makassar, Semarang, Yogyakarta, Balikpapan, Surabaya, Medan, dan Lombok. Sementara di Bali terdapat dua gudang.

Dari bisnis ilegal tersebut, perusahaan diperkirakan meraup omzet antara Rp2,1 miliar hingga Rp7,1 miliar dalam kurun waktu enam bulan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya