Berita

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin/RMOL

Hukum

MK Tolak Gugatan MAKI, Debat Panjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Berakhir

SELASA, 15 AGUSTUS 2023 | 17:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Perdebatan panjang terkait masa jabatan 5 tahun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakhir, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Permohonan MAKI tidak dapat diterima, maka Siaga 98 berpendapat, perdebatan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 tahun, berakhir," kata Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/8).

Menurutnya, putusan MK hari ini makin memperkuat dan tidak ada lagi keraguan atas tafsir putusan MK sebelumnya, yakni putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.


"Siaga 98 mengapresiasi permohonan MAKI itu, untuk memperjelas dan mempertegas bahwa masa jabatan pimpinan KPK juga berlaku bagi pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk," katanya.

Dengan demikian, kata Hasanuddin, pihaknya optimistis pimpinan KPK saat ini dapat bekerja profesional melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK terdahulu, sebagai satu kesatuan sistem dan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi.

"Sebab, upaya pemberantasan korupsi tentu harus sistemik dan bersifat kelembagaan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya