Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Politik

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Dadan Tri Yudianto, Tersangka Baru Suap MA

MINGGU, 21 MEI 2023 | 21:40 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni yang diajukan oleh Dadan Tri Yudianto.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejauh ini, KPK belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Dadan yang sebelumnya merupakan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton.

"Sejauh ini kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan. Namun demikian, kami tentu siap hadapi praperadilan dimaksud," ujar Ali kepada wartawan, Minggu (21/5).


Ali menjelaskan, praperadilan merupakan hak tersangka sebagai kontrol atas kerja proses penyidikan, utamanya pada prosedur hukumnya. Untuk itu kata Ali, seharusnya yang dipersoalkan bukan pada substansi materi penyidikan.

"Akan tetapi kami juga tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan dalam penyelesaian perkara dimaksud kami pastikan telah sesuai ketentuan. KPK patuh pada setiap ketentuan prosedur hukum yang berlaku," pungkas Ali.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dadan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (19/5) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Gugatan praperadilan itu telah terdaftar di nomor perkara    47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Namun demikian, gugatan praperadilan melawan KPK itu, belum tercantum bunyi petitumnya dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Dadan bersama tersangka baru lainnya, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (17/5). Mereka meminta penundaan dan penjadwalan ulang pemeriksaan pada pekan depan.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan terhadap Hasbi Hasan agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, yang berlaku sejak Selasa (9/5). Sedangkan untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.

Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki seorang penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA.

Di mana, terdakwa Yosep bersama dengan tersangka Heryanto Tanaka (HT) bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang pada 25 Maret 2022.

Dalam pertemuan itu, Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi membicarakan terkait dengan pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Bahkan, Dadan meminta uang atas pengurusan perkara tersebut. Sehingga, Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa untuk mentransfer uang dengan total Rp 11,2 miliar.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya