Berita

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, meminta pemeriksaan KPK dijadwal ulang pekan depan/RMOL

Hukum

Mangkir, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto Minta Pemeriksaan KPK Ditunda Pekan Depan

RABU, 17 MEI 2023 | 19:07 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Hasbi diperiksa sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan meminta pemeriksaan dijadwal ulang pada pekan depan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sedianya Hasbi diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (17/5). Akan tetapi, hingga malam ini, Hasbi tidak menampakkan batang hidungnya.


"Yang bersangkutan menyampaikan surat agar dilakukan penundaan, kalau tidak salah dia minta waktu minggu depan, minggu depan dia akan datang," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/5).

KPK berharap, Hasbi Hasan dapat menunjukkan itikad baiknya dengan memenuhi panggilan dan hadir pada pekan depan sesuai janjinya.

Sementara itu, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Hasbi Hasan, tersangka lainnya, Dadan Tri Yudianto, juga telah mengkonfirmasi agar pemeriksaan hari ini ditunda.

"Keduanya (Hasan dan Dadan) konfirmasi minta ditunda," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan terhadap Hasbi Hasan agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, berlaku sejak Selasa (9/5).

Untuk tersangka Dadan, juga telah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya