Berita

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal/RMOL

Hukum

Terbukti Turut Serta Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2).

Putusan atau vonis itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa sore (14/2)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar Majelis Hakim.


Hukuman tersebut dinyatakan dikurangi selama terdakwa Ricky Rizal menjalani masa penahanan sejak ditangkap di proses penyidikan hingga penahanan selama proses persidangan.

Majelis Hakim menyatakan, bahwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seusai dengan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya