Berita

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Melembagakan Amicus Curiae

OLEH: BAKHRUL AMAL*
MINGGU, 12 FEBRUARI 2023 | 21:22 WIB

BEBERAPA tahun terakhir tren memasukkan tata cara berhukum ala negara common law marak dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sebagian bahkan mungkin telah populer dan sering digunakan oleh masyarakat. Sebut saja seperti gagasan tentang diversi, dissenting opinion, restorative justice, amicus curiae dan banyak lagi.

Diantara semua gagasan tersebut mungkin gagasan tentang amicus curiae adalah yang paling jarang menjadi perbincangan. Bukan karena tidak dipergunakan. Tetapi lebih kepada penggunaannya yang sampai hari ini belum terlalu efektif dan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

Perbincangan amicus curiae yang paling terbaru adalah amicus curiae yang diberikan terhadap kasus Bharada E. Amicus curiae tersebut diketahui dikirimkan oleh sekelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM. Tujuan amicus curiae itu sendiri dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap Bharada E yang direkomendasikan sebagai justice collaborator.


Amicus Curiae

Amicus curiae kurang lebih memiliki arti teman pengadilan (friend of the court). Amicus curiae adalah pihak di luar perkara yakni bukan saksi, bukan terdakwa, bukan pula aparat penegak hukum. Alasan disebut sebagai "teman" pengadilan adalah karena kegiatan yang dilakukannya adalah memberikan nasehat dan argumentasi hukum yang berupaya membantu hakim untuk memutuskan suatu perkara yang rumit.

Relevansi Amicus Curiae di Indonesia

Jika kita hendak jujur, sistem hukum di Indonesia sampai saat ini masih mengacu pada sistem hukum di era Belanda. Dimana ciri utama di dalam penegakan hukumnya adalah mengedepankan asas legalitas formal.

Oleh sebab itu tak ayal dikatakan bahwa posisi hakim di Indonesia hanya laksana sebatas "verifikator" atau "corongnya undang-undang". Asas tindakan hakim atas perkara yang dihadapinya menggunakan asas actio stricti juris. Asas yang berasal dari era Romawi ini menyebutkan bahwasanya hakim harus memutuskan perkara menurut aturan hukum yang ketat tanpa mengacu pada pertimbangan tentang keadilan.

Pada posisi demikian maka wajar saja kedudukan amicus curiae di dalam Hukum Indonesia tidak dapat menjadi pertimbangan yang utama. Sebab, di dalam pembuktian, posisi amicus curiae bukan pihak yang wajib didengar keterangannya. Amicus curiae bukan saksi, bukan ahli dan bukan pula aparat penegak hukum.

Meskipun seringkali diungkapkan bahwa kedudukan amicus curiae di dalam Hukum Indonesia bisa kita temukan pada Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. Dimana di dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi faktanya pendapat dan komentar amicus curiae terhadap sebuah kasus lebih sering diabaikan daripada dipergunakan sebagai dasar pertimbangan.

Hal ini terjadi pula pada amicus curiae yang dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET dan ELSAM yang tak mempengaruhi sama sekali tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Bharada E.

Cara Memasukkan Amicus Curiae

Sebenarnya ada dua cara untuk mempertegas posisi amicus curiae di dalam Sistem Hukum Indonesia. Cara pertama adalah dengan memberikan keleluasaan pada hakim dalam memberikan pertimbangan. Kedua dengan melembagakan amicus curiae.

Cara Pertama

Untuk cara yang pertama, seorang hakim lebih dahulu dilekatkan pada dirinya asas actio bonai fidei. Asas tentang kekuasaan besar kepada hakim untuk mempertimbangkan semua masalah dengan itikad baik, hati nurani, dan keadilan atas seluruh kasus.

Dengan keleluasaan tersebut maka amicus curiae benar-benar dapat memperoleh tempat yang istimewa. Hakim pun tidak khawatir dikatakan melakukan tindakan di luar hukum atau tindakan keluar dari model pembuktian yang umum digunakan oleh Hukum Acara.

Hal ini mungkin sedikit sulit dilakukan. Sebab harus mengubah sistem hukum acara yang telah cukup lama digunakan. Setidaknya mengubah tentang metode musyawarah hakim dan menambah jumlah alat bukti.

Cara Kedua: Melembagakan Amicus Curiae

Ide tentang pelembagaan ini sebenarnya muncul dari kritik Luigi Crema dalam artikelnya yang berjudul Tracking the Origins and Testing the Fairness of the Instruments of Fairness: Amici Curiae in International Litigation. Luigi Crema adalah ahli hukum internasional asal Italia yang turut melakukan penelitian terhadap model amicus curiae yang saat ini berkembang di dunia barat.

Berdasarkan hasil penelitiannya dia menolak tesis tentang klaim yang menyebutkan bahwa amicus curiae yang saat digunakan di berbagai negara itu adalah hasil otentik dari sistem hukum di Era Romawi. Dia berpendapat bahwa, selain kesamaan terminologis, tidak ada kesamaan lain yang menyerupai praktik amicus curiae kontemporer.

Di Roma, menurutnya, nasihat (amicus curiae) itu diminta. Sementara saat ini amicus curiae dalam mengajukan argumen ke pengadilan atas inisiatifnya sendiri. Di Roma, nasihat kepada hakim itu bersifat rahasia, sementara dalam amicus curiae yang dikenal saat ini bersifat terbuka. Perbedaan lainnya adalah bahwa amicus curiae tidak mengajukan pendapatnya melalui surat tetapi menyampaikan laporannya atau membuat argumen secara lisan di depan sidang pengadilan.

Dari kritik tersebut dapat kita temukan satu fakta bahwa amicus curiae ini, agar fungsinya bisa lebih jelas dan terukur, bisa dilembagakan sebagaimana kritik Luigi Crema. Dengan terlembaga maka setiap nasehat dan argumen dari Amicus Curiae dapat lebih didengar dan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus suatu perkara.

Penutup

Pelembagaan amicus curiae ini laik untuk dipertimbangankan. Sebab setidaknya ada dua manfaat yang diperoleh. Manfaat pertama adalah dapat dimanfaatkan sebagai bagian daripada upaya menemukan keadilan yang lebih substantif di pengadilan.

Kedua, pelembagaan ini juga dapat menjadi ruang kontrol bersama bagi tindakan hakim dalam sistem peradilan di Indonesia, yakni kontrol mengenai bagaimana hakim mengambil pertimbangan atas suatu putusan.

*Penulis Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya