Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Net

Presisi

Demi Kebaikan Institusi, Kapolri Minta Bawahan Ingatkan Komandan Jika Dapat Perintah Salah

SENIN, 12 SEPTEMBER 2022 | 01:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengingatkan seluruh jajarannya agar menghindari pelanggaran-pelanggaran yang menciderai rasa keadilan sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kapolri tak segan mencopot anggota yang melakukan pelanggaran.

“Kepada seluruh personel Polri yang melakukan pelanggaran maka akan langsung saya copot dan ini berlaku untuk semuanya,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam unggahan di akun Twitter resminya, Senin (12/9).

Oleh karena itu, Kapolri meminta agar saling mengingatkan, baik itu pimpinan maupun bawahan untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya tidak dilakukan. Kapolri meminta bawahan berani untuk bersikap dan menyampaikan pendapat jika mendapati perintah salah dari atasannya.


“Menyampaikan, komandan sepertinya ini salah. Itu sah-sah saja. Jangan biasakan rekan-rekan pada saat menerima sesuatu yang mungkin tidak pas terus rekan-rekan tidak berani menyampaikan pendapat rekan-rekan, karena ini untuk kebaikan institusi,” imbau Kapolri.

Kapolri mengungkapkan, keharusan mencopot dan menindak anggota yang melakukan pelanggaran adalah bukti kecintaannya terhadap institusi Polri serta 430 ribu personel korps bhayangkara di seluruh Indonesia yang sudah bekerja dengan penuh dedikasi tinggi.

“Karena saya sayang dengan 430 ribu Polisi yang telah bekerja dengan baik. Dan 30 ribu PNS yang juga bekerja dengan baik,” ujarnya.

Untuk itu, Kapolri menyampaikan dirinya tidak akan mentolelir lagi anggota yang membiarkan praktik judi, penyakit masyarakat maupun kejahatan yang merampas kekayaan negara.

“Kalau ada laporan saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses saya copot, ini berlaku untuk semuanya apakah itu Polki apakah itu Polwan,” pungkas Kapolri.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya