Berita

Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8)/RMOL

Politik

Laporan PKR dan Bhinneka Diterima Bawaslu RI, Partai Kongres Ditolak

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini menerima laporan dua Parpol.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

Dua Parpol yang dinyatakan diterima laporannya di antaranya Partai Bhinneka Indonesia yang diregister sebagai perkarda Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII 2022 dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang perkaranya diregister sebagai Perkarda Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.


"Menetapkan, menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Bagja juga membacakan keputusan untuk laporan dua Parpol lainnya. Yakni di antaranya Partai Berkarya yang perkaranya diregister dengan nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Kongres yang dicatat sebagai perkara Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Untuk laporan Partai Berkarya yang dibacakan Bagja hari ini adalah yang kedua kali, setelah kemarin juga sudah diputuskan oleh Bawaslu RI. Namun, keputusannya sama-sama tidak dapat diterima.

Untuk laporan Partai Kongres, Bagja juga memutuskan tidak dapat menerima, karena syarat formil dan materiil laporan tidak terpenuhi.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Bagja.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya