Berita

Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8)/RMOL

Politik

Laporan PKR dan Bhinneka Diterima Bawaslu RI, Partai Kongres Ditolak

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini menerima laporan dua Parpol.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

Dua Parpol yang dinyatakan diterima laporannya di antaranya Partai Bhinneka Indonesia yang diregister sebagai perkarda Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII 2022 dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang perkaranya diregister sebagai Perkarda Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.


"Menetapkan, menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Bagja juga membacakan keputusan untuk laporan dua Parpol lainnya. Yakni di antaranya Partai Berkarya yang perkaranya diregister dengan nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Kongres yang dicatat sebagai perkara Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Untuk laporan Partai Berkarya yang dibacakan Bagja hari ini adalah yang kedua kali, setelah kemarin juga sudah diputuskan oleh Bawaslu RI. Namun, keputusannya sama-sama tidak dapat diterima.

Untuk laporan Partai Kongres, Bagja juga memutuskan tidak dapat menerima, karena syarat formil dan materiil laporan tidak terpenuhi.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Bagja.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya