Berita

Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8)/RMOL

Politik

Laporan PKR dan Bhinneka Diterima Bawaslu RI, Partai Kongres Ditolak

JUMAT, 26 AGUSTUS 2022 | 19:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang putusan pendahuluan atas laporan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hari ini menerima laporan dua Parpol.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Pendahuluan yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/8).

Dua Parpol yang dinyatakan diterima laporannya di antaranya Partai Bhinneka Indonesia yang diregister sebagai perkarda Nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII 2022 dan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) yang perkaranya diregister sebagai Perkarda Nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.


"Menetapkan, menyatakan laporan diterima dan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja saat membacakan amar putusan.

Selain itu, Bagja juga membacakan keputusan untuk laporan dua Parpol lainnya. Yakni di antaranya Partai Berkarya yang perkaranya diregister dengan nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, dan Partai Kongres yang dicatat sebagai perkara Nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Untuk laporan Partai Berkarya yang dibacakan Bagja hari ini adalah yang kedua kali, setelah kemarin juga sudah diputuskan oleh Bawaslu RI. Namun, keputusannya sama-sama tidak dapat diterima.

Untuk laporan Partai Kongres, Bagja juga memutuskan tidak dapat menerima, karena syarat formil dan materiil laporan tidak terpenuhi.

"Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti," demikian Bagja.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya