Berita

Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang digelar di Kantor Bawaslu RI/RMOL

Politik

Penuhi Syarat Materiil, Laporan Partai Pelita Diterima Bawaslu RI

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Pelita terhadap dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam gelaran tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu Serentak 2024 diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menyimpulkan, pertama menyatakan laporan diterima, dan kedua menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja membacakan amar putusan Sidang Pendahuluan tersebut.


Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty, menerangkan alasan-alasan mendasar yang membuat laporan Partai Pelita diterima.

Diurai Lolly, laporan yang diregistrasi Bawaslu sebagai Perkara Nomor 002/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022, di mana syarat formil yang disampaikan Partai Pelita sudah terpenuhi, yakni dalam hal pemenuhan data identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

Selain itu, yang paling utama menurut Lolly adalah terkait dengan pemenuhan syarat materiil dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ke Bawaslu RI.

"Setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelapor dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan majelis berpendapat laporan pelapor memenuhi syarat materiil," demikian Lolly menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya