Berita

Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang digelar di Kantor Bawaslu RI/RMOL

Politik

Penuhi Syarat Materiil, Laporan Partai Pelita Diterima Bawaslu RI

KAMIS, 25 AGUSTUS 2022 | 14:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan Partai Pelita terhadap dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam gelaran tahapan pendaftaran Parpol peserta Pemilu Serentak 2024 diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Sidang Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (25/8).

"Menyimpulkan, pertama menyatakan laporan diterima, dan kedua menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Bagja membacakan amar putusan Sidang Pendahuluan tersebut.


Dijelaskan lebih lanjut oleh Anggota Bawaslu RI yang dalam sidang bertindak sebagai Anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty, menerangkan alasan-alasan mendasar yang membuat laporan Partai Pelita diterima.

Diurai Lolly, laporan yang diregistrasi Bawaslu sebagai Perkara Nomor 002/LP/PL/Adm/RI/00.00/VIII/2022, di mana syarat formil yang disampaikan Partai Pelita sudah terpenuhi, yakni dalam hal pemenuhan data identitas pihak Pelapor dan pihak Terlapor.

Selain itu, yang paling utama menurut Lolly adalah terkait dengan pemenuhan syarat materiil dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan ke Bawaslu RI.

"Setelah majelis pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap objek pelapor dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan majelis berpendapat laporan pelapor memenuhi syarat materiil," demikian Lolly menambahkan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya