Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) saat memaparkan kinerja KPK/RMOL

Hukum

Selama Semester Pertama 2022, KPK Sudah Tersangkakan 68 Orang

SENIN, 22 AGUSTUS 2022 | 21:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Selama semester pertama tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 68 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto didampingi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat memaparkan kinerja KPK Bidang Penindakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (22/8).

"Selama satu semester ini, kami sudah melakukan penyelidikan 66 perkara, kemudian penyidikan yang sudah masuk tadi sudah 61. Kemudian penuntutan 71 perkara, inkracht 59 perkara, eksekusi 51 perkara, dan tersangka 68," ujar Karyoto kepada wartawan.


Penindakan yang dilakukan KPK itu kata Karyoto, sudah di angka 50 persen dari target tahunan perkara yang tuntas di penyidikan dan penuntutan sebanyak 120 perkara.

Selain itu kata Karyoto, dalam penyidikan, KPK juga mempunyai kasus-kasus lama atau carry over. Dimana, perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 99 dengan rincian 63 kasus carry over, dan 36 kasus dengan 61 Sprindik yang diterbitkan selama semester 1 tahun 2022.

KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka sebanyak 3.400 saksi dan 56 tersangka. Bahkan, KPK juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan sebanyak 52 kali penggeledahan dan 941 penyitaan.

Selanjutnya, dalam upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan selama semester pertama 2022 ini, sebanyak lima orang untuk penangkapan, dan 62 penahanan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya