Berita

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata (tengah) saat rilis penetapan tersangka baru terkait perkara suap audit keuangan Pemprov Sulsel/RMOL

Hukum

Empat Pegawai BPK Diduga Terima Rp 2,8 M untuk Rekayasa Hasil Audit Pemprov Sulsel

KAMIS, 18 AGUSTUS 2022 | 18:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) terima uang suap Rp 2,8 miliar untuk merekayasa hasil audit temuan adanya nilai pagu anggaran beberapa proyek di markup dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel TA 2020 yang merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Kelima tersangka dimaksud, yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel selaku pemberi suap; dan empat penerima suap, yakni Andy Sonny (AS) selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara atau mantan Kasuauditorat Sulsel I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulsel; Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.

Selanjutnya, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) selaku mantan pemeriksa pertama pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan Gilang Gumilar (GG) selaku pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022," kata Alex.

Alex selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, pada 2020 lalu, BPK Sulsel memiliki agenda, salah satunya melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel untuk tahun anggaran 2020.

Selanjutnya, BPK Sulsel membentuk tim pemeriksa, dan salah satunya beranggotakan Yohanes dengan tugas memeriksa laporan keuangan Pemprov Sulsel. Salah satu entitas yang menjadi objek pemeriksaan, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel.

Sebelum proses pemeriksaan kata Alex, Yohanes diduga aktif menjalin komunikasi dengan Andy, Wahid, dan Gilang yang pernah menjadi tim pemeriksa untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, di antaranya terkait cara memanipulasi temuan item-item pemeriksaan.

Untuk laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2019, diduga juga dikondisikan oleh Andy, Wahid, dan Gilang dengan meminta sejumlah uang.

Adapun item temuan dari Yohanes, antara lain adanya beberapa proyek pekerjaan yang nilai pagu anggarannya diduga di markup dan hasil pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan kontrak.

Atas temuan itu, tersangka Edy Rahmat yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin bersama Nurdin Abdullah dalam perkara sebelumnya kemudian berinisiatif agar hasil temuan dari tim pemeriksa dapat direkayasa sedemikian rupa. Di antaranya, untuk tidak dilakukan pemeriksaan pada beberapa item pekerjaan, nilai temuan menjadi kecil hingga menyatakan hasil temuan menjadi tidak ada.

Dalam proses pemeriksaan ini, Edy Rahmat aktif melakukan koordinasi dengan Gilang yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

Gilang kemudian menyampaikan keinginan Edy Rahmat tersebut kepada Yohanes. Dan selanjutnya, Yohanes diduga bersedia memenuhi keinginan Edy Rahmat dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah "dana partisipasi".

Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy Rahmat diduga sempat meminta saran kepada Wahid dan Gilang terkait sumber uang. Keduanya memberikan masuk agar dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di TA 2020.

"Diduga besaran 'dana partisipasi' yang dimintakan satu persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan 'dana partisipasi'yang terkumpul nantinya ER akan mendapatkan 10 persen," kata Alex.

Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp 2,8 miliar.

"Dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan. Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp 324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini," pungkas Alex.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya